Publikmalutnews.com
Senin, Desember 22, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

Penulis: Anis

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Pantauan
0
Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

TERNATE — Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber daya alam hayati, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Maluku Utara) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komodits Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan secara luring dan daring.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT bahwa pelaksanaan tindakan karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karenanya, penerapan Perba No. 5/2025 ini terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), melalui Single Submission Quarantine Customs (SSm QC).

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Perba Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur jenis komoditas wajib periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan terbaru, yakni Perba No. 5 Tahun 2025, memuat pembaruan lampiran mengenai komoditas yang wajib periksa karantina dan atau pengawasan, baik untuk kegiatan impor maupun ekspor,” kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan di Ternate, Jumat (16/5) pagi.

Willy menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengguna jasa, terhadap ketentuan baru yang akan diberlakukan.

”Regulasi ini mencakup substansi yang lebih rinci dan relevan terhadap dinamika perdagangan dan lalu lintas komoditas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Willy.

Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025, mempertimbangkan kesesuaian dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, kebutuhan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di lapangan-termasuk ketentuan negara tujuan untuk ekspor-serta ketentuan kementerian/lembaga terkait dengan pelarangan ekspor impor.

Materi utama dalam sosialisasi memuat pokok-pokok ketentuan dari penerapan Perba No. 5 Tahun 2025 dalam layanan SSm QC, antara lain, daftar jenis komoditas periksa karantina, prosedur karantina, ketentuan ekspor impor, dan alur pendaftaran SSm QC.

Pemahaman yang seragam setelah sosialisasi, diharapkan implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien.

Turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Bea Cukai Ternate sebagai instansi yang turut bersinergi dalam proses keluar masuk barang lintas wilayah. Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri atas pelaku usaha, instansi terkait, serta pihak terkait lainnya. (**)

Previous Post

STQ Resmi Dihelat, Bupati Janjikan Hadiah Umroh Bagi Pemenang Lomba

Next Post

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

Next Post
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BNNP Malut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Sepanjang 2025
  • Operasi Lilin Kie Raha 2025 Digelar
  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video