Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juni 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

Penulis: Anis

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Pantauan
0
Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

TERNATE — Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber daya alam hayati, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Maluku Utara) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komodits Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan secara luring dan daring.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT bahwa pelaksanaan tindakan karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karenanya, penerapan Perba No. 5/2025 ini terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), melalui Single Submission Quarantine Customs (SSm QC).

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Perba Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur jenis komoditas wajib periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan terbaru, yakni Perba No. 5 Tahun 2025, memuat pembaruan lampiran mengenai komoditas yang wajib periksa karantina dan atau pengawasan, baik untuk kegiatan impor maupun ekspor,” kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan di Ternate, Jumat (16/5) pagi.

Willy menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengguna jasa, terhadap ketentuan baru yang akan diberlakukan.

”Regulasi ini mencakup substansi yang lebih rinci dan relevan terhadap dinamika perdagangan dan lalu lintas komoditas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Willy.

Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025, mempertimbangkan kesesuaian dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, kebutuhan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di lapangan-termasuk ketentuan negara tujuan untuk ekspor-serta ketentuan kementerian/lembaga terkait dengan pelarangan ekspor impor.

Materi utama dalam sosialisasi memuat pokok-pokok ketentuan dari penerapan Perba No. 5 Tahun 2025 dalam layanan SSm QC, antara lain, daftar jenis komoditas periksa karantina, prosedur karantina, ketentuan ekspor impor, dan alur pendaftaran SSm QC.

Pemahaman yang seragam setelah sosialisasi, diharapkan implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien.

Turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Bea Cukai Ternate sebagai instansi yang turut bersinergi dalam proses keluar masuk barang lintas wilayah. Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri atas pelaku usaha, instansi terkait, serta pihak terkait lainnya. (**)

Previous Post

STQ Resmi Dihelat, Bupati Janjikan Hadiah Umroh Bagi Pemenang Lomba

Next Post

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

BERITA TERKAIT

Aipda Munir Abdullah Bukti Pengabdian Tanpa Batas di Tanah Suci

Aipda Munir Abdullah Bukti Pengabdian Tanpa Batas di Tanah Suci

by Redaksi
Juni 14, 2025
0

Meski tengah menunaikan ibadah haji, Aipda Munir Abdullah, anggota Polres Halmahera Selatan, tak henti menunjukkan pengabdiannya. Dengan ketulusan hati, ia...

Nadhir Wardhana: 100 Hari Kerja Patut Diapresiasi, Tapi Jangan Sampai Overclaim dan Abaikan Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

Nadhir Wardhana: 100 Hari Kerja Patut Diapresiasi, Tapi Jangan Sampai Overclaim dan Abaikan Peran Pemerintah Kabupaten/Kota

by Redaksi
Juni 13, 2025
0

TERNATE– CEO Beyond Health Indonesia, Nadhir Wardhana Salama, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah awal Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjanda Laos, dalam...

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Salurkan 136 Hewan Kurban di Wilayah Ring 1 Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Salurkan 136 Hewan Kurban di Wilayah Ring 1 Perusahaan

by Redaksi
Juni 7, 2025
0

JAYAPURA– Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025, Pertamina Patra Niaga Regional...

Komda Alkhairaat Kota Ternate Salurkan 938 Kupon Bagi Masyarakat Berhak Manerima

Komda Alkhairaat Kota Ternate Salurkan 938 Kupon Bagi Masyarakat Berhak Manerima

by Redaksi
Juni 7, 2025
0

TERNATE,PM- Masyarakat Maluku Utara telah melaksanakan shalat Hari Raya Idul Adha 1446 H pada Jumat, 6 Juni 2025. Sedangkan penyembelihan...

Next Post
Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Situasi Darurat, NHM Laksanakan Program ERT Volunteer

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

PWI Maluku Utara Bersama Harita Nickel Salurkan Daging Kurban

PWI Maluku Utara Bersama Harita Nickel Salurkan Daging Kurban

Juli 9, 2022
Bulog Ternate Gelar Siaga Merdeka Dalam Merayakan HUT Ke -79 RI

Bulog Ternate Gelar Siaga Merdeka Dalam Merayakan HUT Ke -79 RI

Agustus 17, 2024
Alami Kerusakan, Ratusan Penumpang KM Aksar Saputra 07 Rute Bacan – Ternate Dievakuasi

Alami Kerusakan, Ratusan Penumpang KM Aksar Saputra 07 Rute Bacan – Ternate Dievakuasi

Desember 8, 2024
Warga Sulamadaha Gelar Aksi Tolak Perwali No 53 Tahun 2017, Sejumlah Tempat Penting Diboikot

Warga Sulamadaha Gelar Aksi Tolak Perwali No 53 Tahun 2017, Sejumlah Tempat Penting Diboikot

Desember 5, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara