TERNATE — Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber daya alam hayati, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Maluku Utara) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komodits Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan secara luring dan daring.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT bahwa pelaksanaan tindakan karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau ekspor. Oleh karenanya, penerapan Perba No. 5/2025 ini terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW), melalui Single Submission Quarantine Customs (SSm QC).
“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Perba Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur jenis komoditas wajib periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Peraturan terbaru, yakni Perba No. 5 Tahun 2025, memuat pembaruan lampiran mengenai komoditas yang wajib periksa karantina dan atau pengawasan, baik untuk kegiatan impor maupun ekspor,” kata Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan di Ternate, Jumat (16/5) pagi.
Willy menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengguna jasa, terhadap ketentuan baru yang akan diberlakukan.
”Regulasi ini mencakup substansi yang lebih rinci dan relevan terhadap dinamika perdagangan dan lalu lintas komoditas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkap Willy.
Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025, mempertimbangkan kesesuaian dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022, kebutuhan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di lapangan-termasuk ketentuan negara tujuan untuk ekspor-serta ketentuan kementerian/lembaga terkait dengan pelarangan ekspor impor.
Materi utama dalam sosialisasi memuat pokok-pokok ketentuan dari penerapan Perba No. 5 Tahun 2025 dalam layanan SSm QC, antara lain, daftar jenis komoditas periksa karantina, prosedur karantina, ketentuan ekspor impor, dan alur pendaftaran SSm QC.
Pemahaman yang seragam setelah sosialisasi, diharapkan implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien.
Turut hadir dalam kegiatan perwakilan dari Bea Cukai Ternate sebagai instansi yang turut bersinergi dalam proses keluar masuk barang lintas wilayah. Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri atas pelaku usaha, instansi terkait, serta pihak terkait lainnya. (**)
Discussion about this post