Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Suprayidno Sebut Kejari Pulau Taliabu Tebang Pilih dalam Penetapan Tersangka Proyek MCK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 18, 2025
in Hukrim
0
Agus Salim R. Tampilang

TERNATE – Kuasa hukum Suprayidno, Agus R. Tampilang, menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek MCK Individual 21 desa.

“Kami menduga Kejari Pulau Taliabu, tebang pilih dalam menegakan hukum dalam kasus ini,” kata Agus, Selasa (18/2/2025).

Agus kemudian membeberkan, terdapat sejumlah nama yang sudah jelas menikmati anggaran pembangunan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 4.350.000.000 tahun 2022 tersebut yang mestinya ikut diseret.

“Padahal sudah jelas-jelas didalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa oleh penyidik kejaksaan Negeri Taliabu, mengakui bahwa anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu, dinikmati oleh makelar anggaran bernama La Ode Abdul Rauf Karena la Ode yang diterima dari Yopi Sarau selaku kontraktor atau pelaksana senilai Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

“Uang tersebut diterima La Ode Abdul Rauf di salah satu Hotel di Kota Manado, itu disaksikan oleh beberapa saksi dan kesaksian tersebut sudah di tuangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan La Ode sendiri telah mengakui saat diperiksa penyidik Kejari Taliabu di Jakarta dan telah melakukan pengembalian senilai Rp. 150 juta, ” sambung Agus.

La Ode Abdul Rauf, kata Agus, diduga menikmati fee dari proyek MCK ini sebesar Rp. 1,8 miliar yang dicairkan oleh Kadis Keuangan Pulau Taliabu bernama Abdul Kadir alias Dero, padahal pembangunan tersebut belum dilaksanakan.

“Sehingga sejumlah dokumen yang di ajukan oleh dinas PUPR Pulau Taliabu, dibuat dengan ugal-ugalan sehingga tandatangan Kadis PUPR Suprayidno, juga direkayasa karna saat pengajuan pencairan anggaran tersebut Kepala Dinas PUPR Suprayidno, berada di luar daerah,” katanya.

Menurut Agus, jika dilihat dari peristiwa tersebut diatas sebenarnya tiga orang saksi ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan para pelaku tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian keuangan Negara.

“Namun anehnya Kejari Pulau Taliabu terkesan melakukan penegakan hukum nerdasarkan selera dan terlihat ada yang dilindungi,” cetus Agus.

Untuk itu ia berharap agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kejati Maluku Utara, sehingga siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum karna semua warga negara punya kesamaan Hak di Mata Hukum ( Equality Before The Law) dan tiadak ada yang di istimewakan

“Kami juga akan membuka kasus ini seterang mungkin saat di persidangan nanti karna klien kami yang tidak menikmati anggaran pembangunan MCK tersebut di tetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lain dibiarkan berkeliaran tanpa tersentuh hukum dan kerugian Negara itu mau di bebankan kepada Siapa .?,” cecarnya.

“Atau jangan-jangan klien kami di jadikan tumbal untk menggantikan Kerugian Negara sementara Penikmat uang Negara pihak yang turut memperkaya orang lain diabiarkan bebas menghirup udara segar,” pungkasnya mengakhiri. **

Previous Post

45 Tahun Usia Berdiri Majelis Ta’lim DR(HC) Habib Abubakar Al Attas di Ternate Malut

Next Post

Genjot Semangat Siswa, Sektor Swasta dan Warga Gotong-Royong Membuka Akses Jalan ke Sekolah di Desa Sekely

Next Post
Genjot Semangat Siswa, Sektor Swasta dan Warga Gotong-Royong Membuka Akses Jalan ke Sekolah di Desa Sekely

Genjot Semangat Siswa, Sektor Swasta dan Warga Gotong-Royong Membuka Akses Jalan ke Sekolah di Desa Sekely

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video