
TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jerat tersangka lain dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dalam kasus suap dan gratifikasi.
Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang ketika dimintai tanggapan, Senin (20/1/2025) mengatakan agar KPK juga memeriksa pihak lain juaga.
Mantan Jurnalis ini mendesak KPK harus menunjukkan taringnya untuk segera memriksa pihak-pihak lain juga yang diduga memberikan sejumlah uang ke AGK.
“Bagi setiap orang yang diduga memberi uang ke AGK yang terungkap dalam persidangan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak boleh tidak,” pintah Agus.
Karena dalam pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Untuk itu pihak penyidik KPK segera menetapkan tersangka baru, karena kejahatan tindak pidana pidana itu terjadi karena ada pelaku suap dan penerima suap,” pintah Agus mengakhiri. **
