Publikmalutnews.com
Minggu, Februari 8, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Diminta Jerat Tersangka Lain dalam Kasus OTT Eks Gubernur Malut

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 22, 2025
in Hukrim
0

Agus R. Tampilang (foto.publikmalut)

TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jerat tersangka lain dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang ketika dimintai tanggapan, Senin (20/1/2025) mengatakan agar KPK juga memeriksa pihak lain juaga.

Mantan Jurnalis ini mendesak KPK harus menunjukkan taringnya untuk segera memriksa pihak-pihak lain juga yang diduga memberikan sejumlah uang ke AGK.

“Bagi setiap orang yang diduga memberi uang ke AGK yang terungkap dalam persidangan juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak boleh tidak,” pintah Agus.

Karena dalam pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Untuk itu pihak penyidik KPK segera menetapkan tersangka baru, karena kejahatan tindak pidana pidana itu terjadi karena ada pelaku suap dan penerima suap,” pintah Agus mengakhiri. **

Previous Post

Gudang Bahan Peledak Sat Brimob Polda Malut Diresmikan

Next Post

Akademisi: Penangkapan Iram Galela untuk Tegakkan Hukum, Bukan Pembungkaman

Next Post
Akademisi: Penangkapan Iram Galela untuk Tegakkan Hukum, Bukan Pembungkaman

Akademisi: Penangkapan Iram Galela untuk Tegakkan Hukum, Bukan Pembungkaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina bersama PAUD Sadar Lingkungan Gelar CSR Darling Recycle Creative Day, Wujudkan Generasi Peduli Bumi
  • Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
  • Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
  • Densus 88 AT Polri Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme Daring di SDN 2 Ternate
  • Bukan Omon-Omon dan tanpa seremoni, Implementasi Gerakan ASRI Jadi Rutinitas Kemendukbangga Malut

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video