Publikmalutnews.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Karantina Malut Temukan Ratusan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen

Redaksi by Redaksi
Januari 22, 2025
in Pantauan
0
Karantina Malut Temukan Ratusan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen

Petugas Balai Karantina menahan 300 kg lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Selasa 21/1, siang

TERNATE- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 300 kg lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Selasa (21/1/2025) siang.

Petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM. Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.

“5 boks yang didapur itu 250 kg daging babi, 3 boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kg daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan jumlahnya 21 kg, sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 itu isinya 30 kg daging bebek,” ungkap Willy Indra Yunan, Kepala Karantina Maluku Utara dalam keterangan tertulisnya (22/1).

Saat dimintai keterangan oleh petugas karantina yang sedang berpatroli, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya. Menurut Willy, tidak hanya tidak dilengkapi dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba dipelabuhan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia menegaskan bahwa jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 300 kg lebih daging babi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Selasa (21/1/2025) siang.

Selain itu, menurut Willy, upaya tersebut juga dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ ASF). Seperti diketahui, bahwa Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF, sehingga semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi, dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintas memasuki wilayah zona hijau, hal tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Kepala Barantin, Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia No. 38 Tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Terhadap semua komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina penolakan, yaitu dikembalikan ke tempat asal. Sedangkan terhadap pemilik telah dimintai keterangan, pembinaan serta diberikan teguran secara tertulis.(*)

Previous Post

68 Korban Keracunan Makanan, 67 Sudah Kembali Satu Balita Masih Dirawat di RSUD Weda

Next Post

Oknum Polisi RFH Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Next Post

Oknum Polisi RFH Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pertamina Papua-Maluku Hadirkan Pasar Murah, Wujud Kepedulian Sambut Natal dan Tahun Baru
  • CPNS Halteng Formasi 2024 Asal Tidore Berbagi, Wujud Syukur dan Pengabdian Untuk Negeri Fagogoru
  • Terapkan Praktik Tambang yang Baik, Harita Nickel Dinilai Serius Kelola Air Tambang di Pulau Obi
  • Gubernur dan Wagub Hadiri Muswil V PKB Provinsi, Sinergi Untuk Pembangunan Malut
  • Bappenas Luncurkan Buku Thriving in Harmony: Nature, Culture, Future, Tegaskan Legasi Strategis Indonesia di Tingkat Global

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video