RFH ditangkap di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Selasa, 14 Januari (2025) lalu sekitar pukul 19.15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, saat dihubungi Rabu (22/1/2025) menuturkan, RFH ditangkap setelah anggota Opsnal Satresnarkoba mendapati informasi mencurigakan dari pelaku.
Mengetahui informasi itu, anggota Opsnal yang dipimpin Kasat IPTU Suherman langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan Royal Resto Ternate saat melintas menggunakan sepeda motor
“Saat RFH melintas menggunakan sepeda motor Fino abu-abu di sekitar TKP, petugas langsung mengikutinya dan menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu buah ponsel” jelas Umar.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, oknum polisi RFH mengaku bahwa narkotika tersebut akan dikonsumsinya. Bahkan RFH diduga baru selesai mengkonsumsi narkoba, ini setelah dilakukan pemeriksaan tes urine menunjukkan hasil positif.
Umar Kombong menegaskan, Polres Ternate akan memberikan sanksi tegas kepada RFH sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga ada efek jera karena dianggap merusak citra Polri.
“Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terlibat dalam kasus ini. Penyidikan dan pengembangan kasus ini masih berlangsung,” tegasnya. **
Discussion about this post