Publikmalutnews.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Tegakkan Aturan, Karantina Malut Musnahkan Belasan Ekor Ayam Ilegal

Penulis: Anies

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024
in Pantauan
0
Tegakkan Aturan, Karantina Malut Musnahkan Belasan Ekor Ayam Ilegal

TERNATE- Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal. Media pembawa berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

Willy Indra Yunan selaku Kepala Karantina Maluku Utara, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.

“Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Harapan ke depannya masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan perkarantinaan. Bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan,” tegas Willy seusai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12).

Pemusnahan ini, Willy menjelaskan, merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean secara terpisah mengapresiasi tindakan karantina berupa pemusnahan yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara. “Lurus dan tegakkan regulasi perkarantinaan, demi kelestarian sumber daya alam hayati. Jaga integritas. Karantina juga bertugas dalam pengawasan atau pengendalian keamanan dan mutu pangan,” ujar Sahat.

Sahat menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Hal demikian untuk memperkuat perkarantinaan di lapangan.

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, petugas Karantina Maluku Utara telah melakukan 70 kali penahanan terhadap media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), dari jumlah tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 42 kali dan penolakan sebanyak 28 kali.

Selain itu, terdapat 5 kali penahanan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari jumlah tersebut dilakukan 1 kali pemusnahan dan 4 kali penolakan untuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), terdapat 3 kali penahanan. Dari jumlah tersebut, dilakukan 2 kali penolakan dan 1 kali pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer (POM) AD Ternate, Lanal Ternate, dan Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Laut Ahmad Yani.

Previous Post

Sultan Hidayat M Sjah Dorong Menpan RB dan BKN Ciptakan Birokrasi Yang Berkualitas

Next Post

346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

Next Post
346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Akhiri 2025, Baznas Ternate Salurkan Rp183 Juta bagi Para Imam
  • Perkara Mahasiswi Tewas Ditabrak Oknum Brimob Polda Malut, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
  • FLASH- Puluhan Kamar Kost dan Rumah Makan di Weda Terbakar
  • Akhiri 2025, Baznas Ternate Salurkan Rp183 Juta bagi Para Imam
  • Tak Terima Ditegur, Seorang Pria Mabuk di Ternate Bacok Warga dengan Gergaji

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video