Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Pantauan

Tegakkan Aturan, Karantina Malut Musnahkan Belasan Ekor Ayam Ilegal

Penulis: Anies

Redaksi by Redaksi
Desember 5, 2024
in Pantauan
0
Tegakkan Aturan, Karantina Malut Musnahkan Belasan Ekor Ayam Ilegal

TERNATE- Dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dengan memusnahkan media pembawa yang dilalulintaskan secara ilegal. Media pembawa berupa 17 ekor ayam yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

Willy Indra Yunan selaku Kepala Karantina Maluku Utara, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan dan mutu pangan, serta melindungi wilayah Maluku Utara dari ancaman hama penyakit.

“Kami terus berkomitmen menjaga tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran perkarantinaan yang terjadi. Harapan ke depannya masyarakat lebih sadar untuk mematuhi peraturan perkarantinaan. Bersama-sama menjaga wilayah Maluku Utara terhindar dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan,” tegas Willy seusai pemusnahan di Ternate, Kamis (5/12).

Pemusnahan ini, Willy menjelaskan, merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Khusus untuk unggas dewasa, tindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.

Kepala Barantin Sahat M. Panggabean secara terpisah mengapresiasi tindakan karantina berupa pemusnahan yang dilakukan oleh Karantina Maluku Utara. “Lurus dan tegakkan regulasi perkarantinaan, demi kelestarian sumber daya alam hayati. Jaga integritas. Karantina juga bertugas dalam pengawasan atau pengendalian keamanan dan mutu pangan,” ujar Sahat.

Sahat menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam pengawasan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Hal demikian untuk memperkuat perkarantinaan di lapangan.

Berdasarkan data Best Trust (Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology) tahun 2024, petugas Karantina Maluku Utara telah melakukan 70 kali penahanan terhadap media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), dari jumlah tersebut, dilakukan pemusnahan sebanyak 42 kali dan penolakan sebanyak 28 kali.

Selain itu, terdapat 5 kali penahanan terhadap media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari jumlah tersebut dilakukan 1 kali pemusnahan dan 4 kali penolakan untuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), terdapat 3 kali penahanan. Dari jumlah tersebut, dilakukan 2 kali penolakan dan 1 kali pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan. Turut hadir sebagai saksi perwakilan dari Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Polsek Ternate Selatan, Polisi Militer (POM) AD Ternate, Lanal Ternate, dan Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pelabuhan Laut Ahmad Yani.

Previous Post

Sultan Hidayat M Sjah Dorong Menpan RB dan BKN Ciptakan Birokrasi Yang Berkualitas

Next Post

346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

BERITA TERKAIT

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

PLN UIW MMU Ajak Insan Pers Kunjungi Instalasi Kelistrikan di Ternate

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE- PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menggelar kegiatan media visit bersama sejumlah wartawan lokal ke...

Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025-2029

Pemprov Malut Gelar Diskusi Publik RPJMD 2025-2029

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar Diskusi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, sebagai bagian dari...

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

Barantin Sosialisasikan Perba Nomor 5 Tahun 2025 di Malut, Optimalkan Pengawasan

by Redaksi
Mei 16, 2025
0

TERNATE — Demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) untuk pelindungan sumber...

Langkah Polda dalam pencegahan Premanisme di Apresiasi GP Ansor Malut

Langkah Polda dalam pencegahan Premanisme di Apresiasi GP Ansor Malut

by Redaksi
Mei 10, 2025
0

TERNATE- Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Maluku Utara (Malut) Syarif Abdullah, beri apresiasi Polda Maluku Utara dan jajaran Polres...

Next Post
346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

346 Personel Polda Malut Kawal Rekapitulasi Suara Pilgub di Sofifi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pasar Inpres II Tak Mampu Tampung Jumlah Pedagang Eks Pasar Rawajaya

Pasar Inpres II Tak Mampu Tampung Jumlah Pedagang Eks Pasar Rawajaya

Juli 13, 2022
Jajaran PT. NHM Santuni Keluarga Korban Meninggal Akibat Kebakaran

Jajaran PT. NHM Santuni Keluarga Korban Meninggal Akibat Kebakaran

Oktober 15, 2022
Terseret Arus Ombak Pantai, Seorang Bocah di Ternate Meninggal Dunia

Terseret Arus Ombak Pantai, Seorang Bocah di Ternate Meninggal Dunia

Desember 6, 2022
Petugas Adhoc Pilkada Halut dilindungi Program Jamsostek

Petugas Adhoc Pilkada Halut dilindungi Program Jamsostek

September 29, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara