TERNATE — Tim hukum dan relawan paslon 01, 02 dan 03 Pilgub Maluku Utara, mendesak Bawaslu dan KPU Malut berkoordinasi dengan pihak kepolisian menghentikan cara quick count atau hitungan cepat yang dilakukan oleh paslon nomor 04, Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe yang disiarkan live Facebook. Sebab, cara hitungan cepat itu dianggap menggangu proses perhitungan secara berjenjang yang sementara berlangsung.
Dino Umahuk, Tim Relawan paslon nomor 3, Muhammad Kasuba – Basri Salama, sangat menentang keras cara quick count yang dilakukan paslon nomor 4 karena lembaga survei yang dipakai melakukan quick count tersebut diragukan kevalidannya, lalu, gedung tempat quick count berada di markas besar paslon tersebut yakni di Hotel Bela Ternate. Selain itu survei tersebut tidak bekerja sama dengan lembaga KPU.
“Karena survei tersebut dilakukan oleh lembaga Indikator Indonesia, lembaga ini yang pernah merilis hasil survei yang diragukan kevalidannya. Kemudian kita meragukan independensi survei ini karena dilakukan di hotel Bela markas dari paslon nomor 4 dan lembaga survei yang dipakai tersebut kita tahu bersama bahwa selama ini mereka bekerja sama dengan paslon nomor 4, itu yang kita soroti,” katanya.
Ia melanjutkan, jika hasil quick count nanti berbeda dengan fakta perolehan suara sebenarnya di lapangan maka di takutkan munculnya gesekan di masyarakat terutama para pendukung paslon – paslon.
“Karena quick count ini bukan hasil resmi maka kita takutkan ada hal – hal yang dilakukan untuk membangun kepercayaan publik seolah-olah paslon nomor ini sudah menang kemudian berbeda dengan fakta politik di lapangan maka ini bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu kita meminta KPU dan Bawaslu Malut untuk segera menghentikan live quick count dari paslon ini karena pertimbangan – pertimbangan tadi,” pintahnya.
Sementara, tim Hukum paslon nomor 2 Aliong Mus – Sahril Thahir, Fadli Tuanany menyampaikan, tindakan yang ilakukan oleh paslon nomor 4 merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Undang – Undang dan hanya mengganggu proses demokrasi yang sementara berlangsung. Dia pun mendesak pihak kepolisian agar segera menghentikan quick count tersebut.
“Karena hasil resmi terkait dengan keputusan sah atau tidaknya pemenang pilkada Maluku Utara itu ditentukan setelah hasil rekapitulasi dilakukan oleh KPU di semua tingkatkan. Oleh karena itu karena ini mengganggu proses demokrasi maka Bawaslu dan Forkopimda Maluku Utara agar segera menghentikan hitungan – hitungan yang tidak masuk akal dan hitungan – hitungan yang mencoba menciptakan kegaduhan publik di Maluku Utara itu,” tegas Fadli dengan suara lantang.
Lanjut Fadli jika, Bawaslu dan KPU Maluku Utara tak segera menghentikan quick count tersebut maka dia meminta Kemendagri agar segera menyatakan Maluku Utara dalam kondisi tidak aman. Ia bahkan menuding ada cawe – cawe dari pemerintah untuk memenangkan 04 jika cara quick count itu tak segera dihentikan.
“Kalau ini terjadi (tidak mau menghentikan quick count) maka kami minta Mendagri untuk secepatnya mengumumkan bahwa Maluku Utara sedang dalam kondisi tidak baik. Karena dari awal memang sudah terindikasi seperti apa yang dilakukan Pj. Sekda Maluku Utara jangan – jangan bagian dari skema ini (memenangkan paslon 4),” kilahnya.
” Oleh karena itu pemerintah pusat harus memberi perhatian terhadap kondisi pilkada di Maluku Utara (agar tidak terjadi kecurangan),” sambungnya.
Serupa juga disampaikan Muis Djamin, Juru Bicara dari paslon nomor urut 1 Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid. Dia mengatakan, selama quick count ini tidak diatur dalam PKPU maka sebaiknya harus dihentikan. Karena menurutnya quict count ini hanyalah cara membangun opini publik sehingga publik menklaim paslon tertentu sudah menang hal ini tentunya bertetanggaan dengan fakta nantinya dikeluarkan oleh lembaga resmi KPU yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
“Karena sudah pasti target dari quick count adalah bagaimana mengiring persepsi publik membangun opini publik sehingga kemudian ada hal – hal yang akan terjadi bisa saja poin- poin penting dari punggut hitung ada yang akan terabaikan disitu. Maka kami berharap institusi yang mengatur jalannya proses pilkada dalam hal ini KPU, Bawaslu dan institusi kepolisian dapat mengambil langkah – langkah yang konkrit dengan mempertimbangkan bahwa quint count bukan merupakan bagian dari poin penting tahapan yang diatur dalam regulasi PKPU maka dari itu tidak ada pilihan lain selain dihentikan,” tegas Muis.
“Jika tidak dihentikan maka kita akan datang dan bubarkan sendiri selama prosesnya itu tidak sesuai dengan norma yang diatur. Jadi kami minta janganlah buat kegaduhan karena ini sudah pasti ini dilakukan oleh salah lembaga yang hasilnya menjadi kontroversi kemudian ini membuat para pendukung paslon – paslon saling klaim bahkan ada yang saling menjatuhkan, hal – hal seperti ini yang harus kita hindari sebelum KPU secara resmi mengumumkan siapa yang yang ditetapkan sebagai gubernur terpilih,” kata koordinator tim hukum paslon 2, Abdullah Kahar menambahkan.**

