MABAA- BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan KPU dan BAWASLU Kabupaten Halmahera Timur terkait perlindungan bagi petugas adhoc pilkada Kabupaten Halmahera Timur.
Penandatanganan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Haltim telah dilaksanakan pada Rabu(20/11) dihadiri oleh Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir bersama Sekretaris Bawaslu Karman Lanjarudin.
Sementara itu penandatanganan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama KPU Haltim pada kamis (21/11) dihadiri Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Litte bersama Sekretaris KPU Abdullah Toduho.
Kerjasama ini memastikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas adhoc pikada di Kabupaten Halmahera Timur, yg terdiri dari PPK, PPS & KPPS untuk KPU dan Panwascam, serta PKD & PTPS untuk Bawaslu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd mengatakan bahwa perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan memang sangat penting bagi setiap pekerja, salahsatunya juga petugas penyelenggara Pilkada.
“Program dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila saat bertugas dalam penyelenggaraan pilkada mengalami resiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia”jelas Lili
Dijelaskannya bahwa petugas adhoc penyeleggaraan Pilkada di Kabupaten Halmahera Timur akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan
“Terimakasih atas kerjasama bersama KPU dan Bawaslu Halmahera Timur, semoga petugas penyelenggara Pemilu dapat merasa aman dan nyaman dalam menyelenggarakan dan menyukseskan Pilkada”tutup Lili. (**)
Discussion about this post