Publikmalutnews.com
Jumat, November 28, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Politik

Ancam Diskualifikasi Paslon, Akademisi Nilai Bawaslu Malut Krisis Profesionalisme

Redaksi by Redaksi
Oktober 12, 2024
in Politik
0
Ancam Diskualifikasi Paslon, Akademisi Nilai Bawaslu Malut Krisis Profesionalisme

Menyikapi pemberitaan terkait sikap Bawaslu Malut yang mengeluarkan ancaman diskualifikasi terhadap salah satu paslon di Pilkada Halmahera utara terkait dugaan Pelanggaran pasal 73 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan S.H.,M.H menilai Bawaslu Malut keliru sekaligus gagal paham terhadap apa yang mestinya mereka kerjakan.

Dirinya mengamati beberapa kali statement Bawaslu Malut terkait langkah yang diambil khususnya berkaitan dengan Penanganan dugaan pelanggaran sungguh menggambarkan ada semacam krisis intelktual dalam tubuh organisasi Pengawas Pemilu tersebut.

“Terakhir yang saya amati terkait pemberitaan mengenai salah satu paslon di Halut yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) tentang larangan pemeberian Uang atau meteri lainnya untuk mempengaruhi Pemilih” ujarnya.

Dirinya menilai anacaman diskualifikasi yang disampaikan salah satu Pimpinan Bawaslu malut terhadap paslon tersebut benar-benar keliru dan fatal serta mencerminkan adanya krisis profesionalitas.

Lebih lanjut mantan Anggota Bawaslu Malut itu menjelaskan bahwa pasal 73 ayat 1 dan 2 itu dimensi pelangaraannya melingkupi pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran administratif TSM .

Jadi Paslon baru bisa dikenakan sanksi pembatalan kalau pelanggaran terhadap norma pasal 73 ayat (1) itu dilakukan secara Terstruktur, sistematis dan Masif (TSM). Lanjutan pengaturan pasal 73 ayat 1 dan 2 diformulasikan pada norma pasal 135 A yang menyebutkan “Pelanggaran Adminstrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, Sistematis dan Masif” .

jadi kalau pelanggaran pasal 73 ayat (1) hanya terjadi di tempat tertentu dan tidak memenuhi kaidah Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), maka Paslon hanya bisa dikenai sanksi pidana dan tidak bisa dibatalkan pencalonannya. Pembatalan atau diskualifikasi paslon hanya bisa dilakukan jika dimensi pelanggaran pasal 73 ayat (1) memenuhi syarat kedaan yang bersifat TSM.

“Saya berharap teman-teman di Bawaslu Malut lebih jeli dan hati-hati dalam memaknai teks hukum dalam Undang-undang sekaligus membaca konteks yang relefan sebelum mengeluarkan statement ke publik,” katanya. (**)

Previous Post

PJ Bupati Halteng Terima Penghargaan WBTBT Dari Mendikbudristek RI

Next Post

Breaking News : Speedboat yang Ditumpangi Benny Laos Ludes Terbakar

Next Post
Breaking News : Speedboat yang Ditumpangi Benny Laos Ludes Terbakar

Breaking News : Speedboat yang Ditumpangi Benny Laos Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemkot Ternate Siapkan Gaji 14 dan 14 Untuk PPPK Paru Waktu Mulai Tahun Depan
  • Gangguan Teknis dan Sambungan Liar Disebut Jadi Pemicu Isu Air dan Listrik di Kawasi
  • Diduga Miliki Sabu, Pria di Halmahera Utara Ditangkap Polisi
  • Badan Bank Tanah dan Unkhair Sinergi Wujudkan Pengelolaan Tanah Berkelanjutan
  • Suporter Malut United Protes Praktik Tiket Gratis untuk Pejabat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video