
TERNATE, MPe — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) telah memeriksa 6 orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ikram Halil (IH), Koordinator Posko Tanggap Darurat Bencana Rua, Kota Ternate.
6 orang tersebut merupakan pelapor, pegawai dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Malut. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Sulardin Buton, penasehat hukum para korban atau pelapor.
“Semua pelapor dari dinas provinsi itu sudah dimintai keterangan,” kata Sulardin, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, laporan aduan yang dimasukkan Senin (9/9) lalu itu telah di disposisi atau memerlukan tindak lanjut dari penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Malut untuk mengusut.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan sebagai saksi, kepada penyidik pelapor dari pegawai Dinsos Malut tersebut juga menyampaikan kronologis kejadian hingga bukti video.
“Selain itu masih ada bukti lain yang kami mau ajukan untuk melengkapi atau menguatkan bukti – bukti yang ada,” akunya.
Mewakili para pelapor, Sulardin meminta penyidik Krimum Poda Malut agar serius mengusut kasus tersebut agar kliennya mendapatkan keadilan.
“Mewakili para pelapor 6 pegawai dinsos Malut saya meminta kepada penyidik untuk bisa memproses perkara ini biar bisa terang benderang dan ada efek jera terhadap si terlapor (IH) itu,” pintahnya mengakhiri.
Diketahui, IH yang juga merupakan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Kota Ternate itu dipolisikan lantaran diduga meneriaki para pegawai tersebut dengan kata ‘pencuri’.
Kejadian tidak menyenangkan itu di SMK N 4 Ternate, Keluraha Kastela, tempat posko pengungsi korban banjir bandang Rua, Jumat (6/9) lalu. **
