Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara Dijadwalkan pada Kamis 22 Agustus

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Agustus 7, 2024
in Hukrim
0
Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara Dijadwalkan pada Kamis 22 Agustus

TERNATE, MPe — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 22 Agustus (2024), mendatang.

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dengan didampingi 4 hakim anggota masing-masing, Khadijah A. Rumalean, Moh. Yakob Widodo, Budi Setiawan dan Samhadi.

Di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim saat menutup sidang agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa AGK di PN Ternate pada hari ini Rabu (7/8/2024) siang.

“Agenda hari ini pemeriksaan sudah selesai, agenda berikutnya adalah tuntutan dari penuntut umum (JPU KPK), kira – kira kapan tuntutannya bisa siap?,” tanya hakim ke JPU KPK.

JPU KPK kemudian meminta waktu dua Minggu lagi untuk menyusun tuntutan.

“Baik, kami akan mengajukan tuntutan dua Minggu lagi, terhitung mulai hari ini, mengingat ada ratusan bukti yang akan kami uraikan dalam surat tuntutan dan tentunya kami memohon waktu untuk menguraikannya,” kata salah satu penuntut umum.

Mendengar penjelasan dari penuntut umum, majelis hakim Kadar Nooh lalu menutup sidang, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPK.

“(Baik) jadi kita menunda sampai Kamis 22 Agustus dengan agenda tuntutan,” tutur majelis hakim.(**).

 

Previous Post

Kesultanan Ternate Harapkan Pj Sekprov Bantu “Diahi” Birokrasi di Malut

Next Post

Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Next Post
Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video