Publikmalutnews.com
Jumat, November 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Kadis Perkim Malut Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 19, 2024
in Hukrim
0
Mantan Kadis Perkim Malut Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap AGK

TERNATE, MPe — Majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate memvonis mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemprov Maluku Utara (Malut), Adnan Hasanuddin selama 2 tahun penjara dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK).

Tak hanya itu, Adnan Hasanuddin juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider pidana penganti 1 bulan penjara

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Rommel Fransiskus Tambubolon dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis (16/5/2024).

Hakim Ketua, Rommel F Tampubolon saat membacakan putusan menegaskan Adnan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Adnan Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Rommel.

Sebelumnya JPU KPK, menuntut Adnan Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (**)

Previous Post

Tok! Stevi Thomas Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Next Post

Polda Malut Hadiri Launching Program Prioritas Kemendikbudristek 2024 di Ternate

Next Post
Polda Malut Hadiri Launching Program Prioritas Kemendikbudristek 2024 di Ternate

Polda Malut Hadiri Launching Program Prioritas Kemendikbudristek 2024 di Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Apel Sore Akhir Pekan, Sekda Minta Secepatnya Selesaikan RKA 2026
  • UI, Telapak dan Unkhair Akui Harita Nickel sebagai Model Pertambangan Bertanggung Jawab di Indonesia
  • Gubernur Sherly Bahas Percepatan Reformasi Birokrasi dengan Menpan RB
  • Penyelesaian Lahan Bandara Morotai Wagub Tekankan Dilakukan Sesuai Mekanisme
  • Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Tingkatkan Kehandalan Distribusi Antisipasi Cuaca Akhir Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video