Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelimpahan Berkas Perkara AGK ke Pengadilan Terkendala Jaringan

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Mei 6, 2024
in Hukrim
0
Pelimpahan Berkas Perkara AGK ke Pengadilan Terkendala Jaringan

TERNATE, MPe — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memastikan, tersangka OTT KPK Gubernur Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 2 tersangka lainnya Mantan Kepala BPBJ, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Humas PN Ternate, Kadar Nooh mengatakan sesuai informasi yang diterima, JPU KPK rencananya hari ini (Senin) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut melalui layanan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).

Namun hingga kini PN Ternate belum menerima berkas tersebut dikarenakan terjadi sedikit gangguan jaringan. “Jadi sampai sekarang kami belum terima secara resmi, katanya mereka sudah upload tetapi mungkin ada administrasi yang masih kurang atau masih ada gangguan jaringan jadi sampai sekarang belum bisa terbaca oleh e – Berpadu,” kata Kadar saat dikonfirmasi Senin (6/5/2024) sore.

Meski demikian, lanjut dia, jika hari ini atau besok berkasnya sudah diterima maka akan secepatnya dilakukan penunjukan nama – nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut beserta jadwal sidang.

“Kalau malam ini berkasnya masuk maka besok (Selasa) sudah ada penetapan majelis hakim. Kemudian baru penetapan hari sidang,” jelas Kadar.

“Jadi kemungkinan tiga berkas itu akan dilimpahkan sekaligus, yakni AGK, Ridwan Arsan sama Ramadhan Ibrahim,” pungkasnya menambahkan. (**).

Previous Post

25 Jurnalis Malut Siap Mengikuti Pelatihan Jurnalis Kebencanaan

Next Post

Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Malut

Next Post
Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Malut

Pimpin Apel Senin Pagi, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Malut United vs Madura United, Duel Ketat di Stadion Gelora Kie Raha
  • NHM Peduli Jangkau SD Inpres Sosol, Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS
  • Konsumsi Pertamax Terus Naik, Pertamina Tingkatkan Sarana dan Fasilitas Pertashop di Ternate Utara
  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video