TERNATE, MPe — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate memastikan, tersangka OTT KPK Gubernur Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan 2 tersangka lainnya Mantan Kepala BPBJ, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh mengatakan sesuai informasi yang diterima, JPU KPK rencananya hari ini (Senin) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut melalui layanan aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu).
Namun hingga kini PN Ternate belum menerima berkas tersebut dikarenakan terjadi sedikit gangguan jaringan. “Jadi sampai sekarang kami belum terima secara resmi, katanya mereka sudah upload tetapi mungkin ada administrasi yang masih kurang atau masih ada gangguan jaringan jadi sampai sekarang belum bisa terbaca oleh e – Berpadu,” kata Kadar saat dikonfirmasi Senin (6/5/2024) sore.
Meski demikian, lanjut dia, jika hari ini atau besok berkasnya sudah diterima maka akan secepatnya dilakukan penunjukan nama – nama majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut beserta jadwal sidang.
“Kalau malam ini berkasnya masuk maka besok (Selasa) sudah ada penetapan majelis hakim. Kemudian baru penetapan hari sidang,” jelas Kadar.
“Jadi kemungkinan tiga berkas itu akan dilimpahkan sekaligus, yakni AGK, Ridwan Arsan sama Ramadhan Ibrahim,” pungkasnya menambahkan. (**).
Discussion about this post