TERNATE,PM- Imran Yakub ketika di temui wartawan Publikmalunews, di kediaman BTN Minggu (18/2) menceritakan berbagai suka duka sebagai PNS.
Pertama kali diangkat sebagai guru di SMA PGRI pada tahun 1995 di Ternate kabupaten Maluku Utara.
Setelah pemekaran provinsi Maluku Utara, pada tahun 2003 di masa gubernur Maluku Utara Drs Thaib Armayin, Imran Yakub ditarik dan diberikan kepercayaan sebagai Kepala Seksi di Dinas Pendidikan provinsi Maluku Utara.
Lima tahun kemudian, tepat pada tahun 2008 di angkat sebagai Kepala Bidang, selama 8 tahun menjalankan tugasnya, di tahun 2016, Imran Yakub dilantik oleh Gubernur Malut KH Abdul Ghani Kasuba sebagai Kadis Pendidikan Maluku Utara setelah melalui asesmen.
Selama dua bulan menjalankan tugas diisukan menyalahgunakan bantuan operasional siswa miskin, Imran Yakub di nonjob guna memudahkan proses hukum di Kejaksaan Tinggi.
Delapan bulan, Imran di tahan jaksa penyidik sambil menunggu persidangan . Setelah melalui persidangan pada akhir tahun 2017 ternyata keputusan Pengadilan Tinggi dinyatakan tidak bersalah , sehingga Jaksa melakukan kasasi . Dalam keputusan Mahkamah Agung sesuai amar putusan perintahkan segera kembalikan pada posisi jabatan semula pada bulan Juli 2018.
Dalam tahun 2019 , Imran Yakub diisukan kembali terkait dengan kasus kapal Nautika, sementara dalam menjalani proses hukum, imran Yakub ditahan selama 8 bulan oleh jaksa.
Dalam persidangan, ternyata keputusan pengadilan Tinggi Imran Yakub tidak terbukti bersalah, maka pihak jaksa penuntut melakukan kasasi. Setelah turun keputusan Mahkamah Agung sesuai amar putusan perintahkan untuk mengembalikan Imran Yakub pada posisi jabatan semula.
Pada bulan November tahun 2023, Imran Yakub dilantik gubernur Maluku Utara KH Abdul Ghani Kasuba sebagai Dinas Pendidikan provinsi Maluku Utara.
Jadi selama ini,kata Imran Yakub merasa dirinya didzalimi, tapi atas kebesaran Allah SWT sehingga kebenaran dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. (**)

