Publikmalutnews.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Positif Pakai Narkoba, Seorang Pria di Ternate Terancam 20 Tahun Penjara

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 17, 2024
in Hukrim
0

Pelaku saat diamankan polisi (Istimewa).

TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus seorang pria berinisial RA alias Fai (43) pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Pelaku diringkus di Kelurahan Marikurubu Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (17/2/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.

Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pelaku diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyudiin saat dikonfirmasi Sabtu siang.

Lanjut dia, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti berupa 10 sachet plastik bening berukuran kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram.

Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama – sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pintah Wahyuddin menambahkan. (**)

Previous Post

Potret Perjuangan Personel Pam TPS Amankan Kotak Suara di Mangoli Barat

Next Post

Suara Tiba – tiba Berkurang di Situs KPU, Seorang Caleg Gerindra Melapor ke Bawaslu

Next Post
Suara Tiba – tiba Berkurang di Situs KPU, Seorang Caleg Gerindra Melapor ke Bawaslu

Suara Tiba - tiba Berkurang di Situs KPU, Seorang Caleg Gerindra Melapor ke Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pentahbisan Gereja GMIH Jemaat Imanuel Ruko Dihadiri Wabup Halut
  • Program KUR di Malut Capai Rp481,38 Miliar
  • Pemkot Ternate Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
  • IM Ternate Kirim Dua Tim Muda Berlaga di FOSMI Cup 2025 Jakarta
  • SiPenmas, Inovasi Digital untuk Membangun Kepercayaan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video