TERNATE, MPe — Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI nomor urut 3 dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara atas nama Andi Nurlinda merasa dirugikan dengan situs resmi perhitungan suara KPU. Karena suaranya tiba – tiba raib begitu saja. Merasa dirugikan Andi lalu mendatangi Bawaslu dan KPU Maluku Utara untuk membuat laporan resmi .
“Melaporkan kehilangan suara di penyelenggara, baik di KPU Maluku Utara dan Bawaslu Maluku Utara. Sebab tadi malam terpantau di situs KPU perhitungan suara, terlihat jelas suara saya naik. Namun tidak sampai sejam berkurang sangat drastis,” kata Andi, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan, berkurang suara miliknya mulai dari angka 1.403 menjadi 1.088 tersebut diketahui ketika melakukan pemantauan hitungan online di situs resmi KPU pada pukul 02.37 dini hari.
“Pukul 01.44 dini hari masih normal tapi beberapa menit kemudian mengalami perubahan pengurangan 332 suara. Saya tahu karena memantau setiap menit, dan kalau ada penambahan suara maka dibuatkan laporan diinternal grup Partai Gerindra,” jelas Andi.
Kata dia, harusnya hasil rekapitulasi TPS di setiap kabupaten dan kota yang masuk berdasarkan formulir C (hasil pleno), maka akan mengalami penambahan suara bukan berkurang dari angka awal yang sudah tertera di situs.
“Semakin bertambah jumlah TPS yang masuk maka semakin bertambah jumlah, bukan malah berkurang. Ini dilakukan saat dini hari, di mana orang-orang pada umumnya terlelap tertidur. Ditambah belum lagi dihitung suara partai,” ucapnya.
Ia bilang hal ini bukan hanya menimpanya seorang diri tetapi dua rekan caleg DPR RI dapil Maluku Utara dari Partai Gerindra juga kehilangan suara lebih banyak diwaktu yang bersamaan.
“Muhammad Thariq Kasuba dari 1.423 suara menjadi 775 dan Muhaimin Syarif 800 suara tinggal 374, jadi suara yang hilang dari kami bertiga 1.406 atau 70%,” jelasnya lagi
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud mengatakan, semua suara peserta Pemilu yang terbaca di situs KPU sudah melewati banyak tahapan di jlpenyelenggara dengan berdasarkan hasil formulir C sehingga suara yang ada tidak akan berubah.
“Hasil resmi Pemilu yang digunakan adalah hasil rekapitulasi suara secara manual berjenjang mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPH pusat berdasarkan Formulir C hasil plano dari TPS sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” katanya.
“Kalau untuk aplikasi sirekap, maka porsi menjelaskan KPU RI, karena KPPS mengirim hasil foto C dari hasil plano melalui direkap mobile bukti fotonya C hasilnya planonya tidak akan berubah. Insyaallah rekan-rekan penyelenggara Istiqomah,” tambahnya. (**)
Discussion about this post