Publikmalutnews.com
Minggu, Desember 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita

Rekomendasi PSU TPS Khusus NHM DiKeluarkan Bawaslu Halut

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2024
in Berita, Daerah, Halmahera Utara
0
Rekomendasi PSU TPS Khusus NHM DiKeluarkan Bawaslu Halut

TOBELO- Sejumlah pelanggaran ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Halmahera Utara di Tempat Pemunguntan Suara berkode 903 (Khusus) yang terletak di dalam area perusahan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris kepada wartawan menegaskan. Dari monitoring serta pengawasan yang dilaksanakan secara intens terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP dari luar Dapil, bahkan ada yang diluar dari maluku utara.”Kurang lebih 40 orang ber KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara,sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM” tegas Ahmad. Jumat (16/02/2024)

Dirincikan Ahmad, kategori pemilih yang dapat melakukan pencoblosan adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTB. Sehingga temuannya axalah pemilih diluar ketegori yang dimaksudkan.

“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu maka tidak bisa ikut mencoblos,makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa, sehingga langkah puncak yang sesuai dengan ketentuan adalah rekomendasi PSU,” tutup Ahmad. (**)

Previous Post

Pasca Pemungutan Suara, Polda Malut keliling berikan Bantuan Kesehatan

Next Post

Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

Next Post
Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

Haji Robert Kalahkan Rahim Yasin Terkait Gugatan Wanprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • DPRD Malut Dorong BNNP Tes Urine Pekerja Asing di Perusahaan Tambang
  • Hadiri Rakernas ADPSI–ASDPSI 2025, Ketua DPRD Malut Bahas Penguatan Peran Legislatif Daerah
  • Rizal Marsaoly Kunjungi Koperasi Wale Tani Mapalus
  • Dapat Perlakuan Rasis, Yakob Sayuri Justru Dihukum Komdis
  • Respon Cepat dan Humanis, Aksi Satlantas Polres Ternate Sasar Penyandang Disabilitas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video