Publikmalutnews.com
Rabu, November 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Lantik Pejabat, Plt Gubernur Malut Bisa Diberi Sanksi Karena Tanpa Izin Mendagri

Penulis: Hi Faizal

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2024
in Daerah, Sofifi
0
Lantik Pejabat, Plt Gubernur Malut Bisa Diberi Sanksi Karena Tanpa Izin Mendagri

TERNATE,PM- Plt.Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali buat kegaduhan di tubuh birokrasi pemerintahan daerah Maluku Utara, karena melakukan perombakan pejabat eselon II dilingkup pemerintahan provinsi Maluku Utara. Kamis, (2/2).

Pelantikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya di jabat Imran Yakub diganti dengan Salmin Jaidi, sedangkan Imran Yakub digeser sebagai kadis Perhubungan.

Menjadi sorotan dari berbagai pihak terhadap Plt gubernur, dimana, Imran Yakub baru 2 bulan dilantik oleh Gubernur difinitif KH.Abdul Ghani Kasuba sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Apabila ada perombakan jabatan, setiap mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama, Plt kepala daerah tetap harus mendapatkan izin KSAN, BKN dan surat tertulis dari Mendagri.

Sesuai Peraturan di antaranya Pasal 132 ayat 1 dan 3 PP.17 Tahun 2020, Paal 132 A PP.49 Tahun 2008 dan Pasal 25 ayat 2 Perpres 116 Tahun 2022.

Pada Pasal 132 pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui kompetensi , diantara Pejabat pimpinan tinggi sesuai ayat 1 harus memenuhi syarat sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan harus berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN).

Dan Peraturan ini menjadi payung hukum bagi setiap Plt Kepala Daerah, namun sering terjadi pelanggaran karena ada kepentingan, sehingga perlu adanya ketegasan dan larangan bagi para Plt.Kepala Daerah yang melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri.

Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali kedodoran dalam pelantikan, dimana terdapat seorang pegawai dilantik rangkap tugas, pada Kamis,1/2 dilantik sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan, kemudian pada Jumat,2/2 di lantik sebagai Kabid Pengendalian Informasi dan Pelaporan di Bappeda Maluku Utara tanpa adanya pembatalan SK pertama,” ungkapnya. (**)

Previous Post

Polda Malut Libatkan 845 Personil pada Pengamanan TPS

Next Post

KASAD Maruli Simanjuntak Diberi Gelar ‘Kapita Ahi Besi Malamo’ oleh Kesultanan Ternate

Next Post
KASAD  Maruli Simanjuntak Diberi Gelar ‘Kapita Ahi Besi Malamo’ oleh Kesultanan Ternate

KASAD Maruli Simanjuntak Diberi Gelar 'Kapita Ahi Besi Malamo' oleh Kesultanan Ternate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Halteng Ambil Sumpah dan Fakta Integritas Casis Bintara Brimob, Kapolres: Wujudkan Rekrutmen Bersih
  • Bupati Halteng Hadir Rakor BKN, ASN Bergerak bersama wujudkan Asta Cita
  • Tim Penilai IGA Kemendagri Lakukan Validasi Lapangan di Bumi Fagogoru
  • Polresta Tidore Gelar Pakta Integritas Seleksi Bintara Brimob
  • Wagub Tekankan Pemerataan Layanan Imigrasi dan Perlindungan Anak di Tasyakuran Hari Bakti Imipas

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video