TERNATE, MPe — Dua orang pria asal Kota Jakarta berinisial JHD (37) dan H (27) diringkus polisi, atas dugaan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama pejabat polisi.
Dengan cara menelpon korban agar mau mentransfer sejumlah uang melalui ATM yang sudah disiapkan, untuk mengelabui korban para pelaku mengaku sebagai Kapolres Halmahera Timur dan Kasat Reskrim saat menelpon.
Aksi kedua pelaku ini diketahui setelah polisi menerima laporan pada Kamis (26/8/2/23) lalu dari korban JW, seorang pengusaha di Kabupaten Halmahera Timur
Direktur Dirkrimum Polda Malut melalui Wadir Krimum Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra saat mengelar konferensi pers pengungkapan pada Sabtu (30/12/2023) di Kota Ternate, mengatakan, peran para pelaku ini yakni berpura – pura menjadi Kapolres dan Kasat Reskrim Halmahera Timur, kemudian menghubungi korban JW melalui handphone untuk meminjam uang senilai Rp 200 juta.
Pelaku seolah-olah menjadi Kapolres Haltim dan Kasat Reskrim Haltim untuk meminta bantuan pinjaman uang kepada korban sebesar Rp. 200 juta.
“Korban lalu diarahkan untuk mentransfer sejumlah Rp. 200 juta tersebut ke Rekening- rekening yang telah diarahkan oleh para pelaku,” ungkap Anjas.
Setelah menerima laporan korban, sambung Anjas, penyidik polres Halmahera Timur dan Ditreskrimum Polda Malut di back up oleh Sat Resmob Bareskrim Polri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan di Wilayah Jakarta dan berhasil menangkap keduanya pelaku.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika aksi dengan modus penipuan tersebut dilakukan sejak 2019 silam.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi dengan modus penipuan tersebut sudah ratusan kali di seluruh Indonesia sejak tahun 2019,” ungkapnya.
Peran kedua tersangka ini sebagai tim yang melakukan penarikan uang hasil kejahatan tersebut selanjutnya uang tersebut dikirim kembali ke rekening para pelaku lain berinsial M. Yang saat ini masih dikejar.
“M yang juga merupakan salah satu pimpinan kelompok ini masih dalam proses pencarian dengan status sudah dimasukkan dalam DPO,” jelasnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menelpon korban.
80 kartu ATM berbagai jenis yang digunakan pelaku untuk menyuruh korban melakukan transaksi uang. Polisi juga mengamankan 1 Bundel rekening koran.
Atas perbuatan nya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pelaku juga disangkahkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Setiap orang yg menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau “Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar,” tegasnya. (**)

