TERNATE, MPe — Pimpinan Poskomalut, Burhan Ismail resmi melaporkan Staf Khusus Bidang Hukum Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), RY alias Rahim ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), Senin (30/10/2023). Pelaporan ini karena RY diduga melakukan fitnah yang menuduh tanpa bukti bahkan dinilai sebagai sebuah ujaran kebencian.
“Hari ini (Senin) kami telah laporkan Rahim (RY) ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dan ujaran kebencian terhadap klien kami (Burhan),” kata kuasa hukum Burhan, Agus Salim R. Tampilang usai melapor.
Agus bilang, tuduhan terhadap Burhan ini diketahui oleh Burhan melalui pemberitaan di beberapa media online pada Rabu (25/10/2023) lalu yang menyebutkan, pada tahun 2019 lalu Burhan pernah mendatangi SMP N 3 Kayoa meminta nomor induk siswa Bupat Halsel (Usman Sidik).
Namun bagi Burhan, tuduhan tersebut tidaklah benar karena tak berdasarkan bukti dan merupakan sebuah fitnah bahkan atas tuduhan tersebut nama baik dan keluarganya merasa sudah sangat dirugikan.
“Dalam pemberitaan, Rahim mengatakan dia telah membuat laporan di SPKT Polda Maluku Utara dengan tuduhan bahwa pak Burhan pada Februari 2019 dituduh mendatangi SMP N 3 Kayoa untuk mengecek nomor induk Usman Sidik (Bupati Halsel),” kata Agus.
Lanjut Agus, setelah mengetahui tuduhan itu, Burhan lalu membantah melalui media yang pernah memberitakan, yakni meminta RY agar segera melakukan permintaan maaf secara terbuka. Namun permintaan itu tak dihiraukan, RY bahkan merasa seolah-olah tidak terjadi apa – apa.
“Apa yang disampaikan Rahim merupakan fitnah, Kenapa ? karena klien kami tidak pernah mendatangi SMP 3 Kayoa, tidak mendatangi kepala sekolah, jadi tuduhan-tuduhan tersebut tidak ada bukti dan tidak benar,” bantah Agus.
Agus pun meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Malut menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum agar ada efek jera, karena menurutnya apa yang dilakukan RY sudah tidak bisa ditolerir.
“Melaporkan Rahim ini adalah langkah pelapor (Burhan) untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Burhan mengatakan, dari sekian banyak tuduhan mengenai dirinya, yang paling merasa terganggu adalah tuduhan pemerasan. Sebagai pekerja pers ia bahkan selalu memberikan teladan yang baik ke bawahannya untuk tak melakukan hal tersebut.
“Saya minta si Rahim ini harus buktikan sejak kapan saya melakukan pemerasan,” tanya Burhan.
“Jadi tuduhan ini sangat menyesatkan, tuduhan yang sangat merugikan pribadi dan keluarga saya. Jadi saya minta yang bersangkutan untuk bisa buktikan. Rahim ini gampang sekali lapor orang dan kini giliran saya yang lapor,” cecarnya.
“Dan saya minta Polda Maluku Utara proses sampai ada efek jera karena yang paling saya tidak suka yaitu menuding saya lakukan pemerasan,” kata Burhan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iyah benar ada laporan tersebut, kami akan pelajari jika memenuhi unsur baru kita proses,” pungkasnya. (**)