Publikmalutnews.com
Selasa, November 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Timur

Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kabid Pemdes DPMD Sebagai Tersangka

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Oktober 11, 2023
in Halmahera Timur
0
Kejari Haltim Tetapkan Mantan Kabid Pemdes DPMD Sebagai Tersangka

Mantan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Halmahera Timur, HD (rompi orens) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana dana desa di tahun 2020 (Istimewa)

MABA, MPe — Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan HD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lampu jalan jenis solar cell tahun 2020.

HD merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim tahun 2020.

Kepala Kejari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana dalam keterangannya Rabu (11/10/2023) menyatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian upaya penyidikan.

“(Lalu) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pidsus telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini yang berinisial HD,” ujarnya.

Menurutnya dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.253.521.922 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Maluku Utara No. PE.04 03/SR1902/PW33/5/2023. Usai ditetapkan tersangka HD langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya HD disangkahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KHUP.

“Dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,”jelasnya.(**)

Previous Post

Pram, Anak Muda di Jantung Permainan Malut United

Next Post

Panitia Mantapkan HUT Kabupaten Halteng ke-33, Bahri : Besok Opening Ceremony

Next Post
Panitia Mantapkan HUT Kabupaten Halteng ke-33, Bahri : Besok Opening Ceremony

Panitia Mantapkan HUT Kabupaten Halteng ke-33, Bahri : Besok Opening Ceremony

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PDIP Halteng Matangkan Persiapan Pelaksanaan Konfercab
  • Gedung Muzdalifah Asrama Haji Transit Ternate Terbakar, Api Berasal dari Kamar ini!
  • Kesaksian Masyarakat Kawasi: Perusahaan Sudah Fasilitasi Listrik dan Air Gratis
  • Polres Halmahera Utara Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kie Raha 2025
  • Edukasi Kebencanaan & PHBS Jadi Upaya NHM Peduli Dukung Komunitas Sehat dan Tangguh

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video