MABA, MPe — Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menetapkan HD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lampu jalan jenis solar cell tahun 2020.
HD merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim tahun 2020.
Kepala Kejari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana dalam keterangannya Rabu (11/10/2023) menyatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian upaya penyidikan.
“(Lalu) berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik pidsus telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini yang berinisial HD,” ujarnya.
Menurutnya dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.253.521.922 berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Maluku Utara No. PE.04 03/SR1902/PW33/5/2023. Usai ditetapkan tersangka HD langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya HD disangkahkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KHUP.
“Dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,”jelasnya.(**)

