Publikmalutnews.com
Sabtu, September 13, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
September 20, 2023
in Hukrim
0
Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal

Kejari Tidore Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal dari Pemkot Tidore Kepulauan ke Perumda Aman Mandiri. Rabu (20/9/2/23) (Istimewa)

TIDORE, MPe — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2017 – 2019 ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri yang senilai Rp 10 miliar.

Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aman Mandiri berinisial RMY dan MTR selaku mantan bendahara.

“Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan 2 tersangka yang inisial RMY dan MTR, ” ungkap Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin, Rabu (20/9/2023)

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Tidore Nomor Tap 18 /Q.2.11/Fd.1/09/2023 dan Tap 19 Q.2.11/Fd.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023.

Penetapan tersangka tersebut didahului dengan melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No 152 tanggal 22 Mei 2023. .

Jaksa menilai bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan untuk kepentingan pribadi diluar kegiatan usaha Perumda Aman Mandiri.

“Modus tersangka yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pemerintah daerah kota tidore kepulauan sebesar Rp 3.020.648.000,00,” jelas Faisal.

Atas perbuatannya kedua tersangka didakwakan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KHUP.

“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Soa- Sio selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyalurkan penyertaan modal kepada Perumda Aman Mandiri sebesar Rp 10 miliar yakni di tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, 2018 sebesar Rp 4 miliar dan 2019 sebesar Rp 1 miliar berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 tahun 2017 dan Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aman Mandiri. (**)

Previous Post

Danrem 152/Baabullah Beri Bingkisan Kepada Veteran, Warakawuri dan Anak Stunting

Next Post

Disnaker Kota Ternate Telah Terbit Kartu Kuning Sebanyak 5838 Orang

Next Post
Disnaker Kota Ternate Telah Terbit Kartu Kuning Sebanyak 5838 Orang

Disnaker Kota Ternate Telah Terbit Kartu Kuning Sebanyak 5838 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian
  • Ambulans NHM Peduli Siaga 24 Jam untuk Masyarakat Lingkar Tambang
  • Karantina Maluku Utara Musnahkan 100 Kg Daging Babi Tanpa Dokumen

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video