Publikmalutnews.com
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Tengah

Terbukti Edarkan Miras, 3 Warga Halbar Divonis Bersalah

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 14, 2023
in Halmahera Tengah
0
Terbukti Edarkan Miras, 3 Warga Halbar Divonis Bersalah

Ilustrasi

WEDA, MPe — Peringatan buat warga agar tak anggap enteng dengan minuman keras (Miras).

Seperti yang dialami 3 warga asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mereka diamankan anggota Samapta Polres Halmahera Tengah (Halteng) beberapa waktu lalu karena mengedarkan miras.

Akibatnya mereka harus dihukum membayar uang denda puluhan juta, dan kurungan penjara jika tidak uang denda tidak dipenuhi.

Vonis tersebut saat ketiganya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Soa-Sio Kota Tidore pada Kamis (13/7) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap (3 terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah,” tegas Hakim PN Soa-Sio Tidore, Utoro Dwi Windardi yang memimpin sidang.

Sambung hakim, tersangka FL alias Ferdi, warga Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan, Halbar dikenakan pidana denda sebesar Rp 40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 21 hari

Tersangka AS alias Fandros warga Desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan, Halbar dikenakan pidana membayar denda Rp 33 juta jika tak membayar maka diganti pidana kurungan selama 10 hari.

“(Dan) YU alias Uli (52) warga desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, Halbar di pidana membayar denda Rp 30 juta jika tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” tegas Hakim.

Barang bukti 600 kantong miras cap tikus yang diamankan polisi langsung dimusnahkan seusai 3 warga tersebut menjalani sidang.(**)

Previous Post

Tak Terima Putusan Hakim, Terdakwa Kasus Perusda Ternate M. Ichsan Efendi Ajukan Banding

Next Post

23 Jamaah Haji Kloter 13 Malut Asal Kota Ternate Tiba 16 Juli 2023

Next Post
23 Jamaah Haji Kloter 13 Malut Asal Kota Ternate Tiba 16 Juli 2023

23 Jamaah Haji Kloter 13 Malut Asal Kota Ternate Tiba 16 Juli 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Respon Laporan Kerusakan Lingkungan Sungai Ake Toniku, Kapolda Malut Tegaskan Ini!
  • Propam Polda Malut Gelar Syukuran dan Berbagi Kasih di Pesantren
  • Kolaborasi Residensi Ners Spesialis Komunitas dalam Kunjungan Mahasiswa National Cheng Kung University Taiwan dan Satgas
  • PT Gelora Mandiri Membangun Optimalkan IPAL untuk Pemanfaatan Limbah Cair
  • Kunjungan Wapres Gibran di Malut Berlangsung Aman, Kapolda Apresiasi Jajaran dan Masyarakat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video