TERNATE, MPe — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusda Ternate Ternate Bahari Berkesan (TBB) Kota Ternate, Ichsan Efendi secara resmi mengajukan Banding.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, memori Banding terdakwa Ichsan Efendi atas putusan perkara nomor : 6/PID.Sus-TPK/2023/PN.TTe, tanggal 7 Juni 2023, tertanggal 19 Juni 2023 dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tanggal 22 Juni 2023.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ternate, berkas banding dikirim pada tanggal 22 Juni 2023 dengan nomor pengirim W28-U2/1722/HK-07/6/2023 dimana Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding atau Terbanding belum mengirim kontrak memori Banding.
Humas PN Ternate, Kadar Nooh saat dikonfirmasi, Kamis (13/7) membenarkan adanya banding dari tersebut, dan sementara sedang diproses.
“Intinya, terdakwa Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara dari memori banding yang diterima media ini, pemohon Banding (terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tingkat pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.
Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT. TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa yang dituangkan dalam memori Banding.
Beberapa informasi yang dirangkum media, ini disparitas yang dimaksudkan pemohon banding yakni, karena ada perbedaan hukuman antara pemohon banding dengan Temmy Wijaya terdakwa lainnya yang juga mantan PT. TBB dimana, Temmy divonis melanggar tidak melanggar Pasal 3 melainkan Pasal 2 UU karena pertimbangan hakim yakni memperkaya diri sendiri atau orang atau korporasi tidak terbukti pada Temmy walaupun unsur secara melawan hukum terbukti, sementara pemohon banding divonis melanggar Pasal 2 UU Tipikor.
Pemohon banding juga mempertanyakan uang pengganti yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 4 ratus juta dan Rp 7 juta yang menjadi pertimbangan memberatkan dari majelis hakim, menurut pemohon ia tidak pernah melakukan penyalahgunaan dana perusahaan sewaktu menjabat sebagai Direktur PT. TBB.
Terdakwa Temmy kata Pemohon, walapun telah melakukan pengembalian keuangan negara akan tetapi berkontribusi besar dalam pembentukan awal yang sebagai konsultan manajemen pembentukan PT. TBB dan tahu persis dari awal kalau PT. Citra Gamalama dan APBD Kota Ternate Devisit namun terdakwa Temmy mau saja membentuk PT. TBB tanpa investasi dan analisa studi kelayakan.
Selain itu, pemohon juga keberatan dengan putusan tingkat pertama karena menurut pemohon majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta – fakta diantaranya ;
RUPS pada 9 Februari 2018 yang keputusannya menyetujui kinerja dan laporan pertanggung jawaban pemohon banding waktu itu bersama serta membebaskan direksi akibat hukum atas pengelolaan perusahaan tahun 2017 silam.
Dan melalui RUPS liar biasa 29 November 2018 telah disahkan lewat notaris dan dihadiri oleh wali kota Ternate sebelumnya yakni Almarhum Hi.Burhan Abdurrahman selaku pemegang saham dan pemohon banding dan terdakwa lainnya.
Yang menyetujui sekaligus mengesahkan pemberhentian pemohon banding dengan ucapan terima kasih atas jasanya yang sudah menjalankan tugas sekaligus memberikan pembebasan dan pelunasan selama menjabat sebagai direktur PT. TBB.
Pemohon banding juga menyebut, fakta hukum yang terungkap dan dipakai majelis hakim persis dengan uraian dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa dan tidak berdasarkan fakta – fakta di persidangan yang sesungguhnya. Yang kemudian dijadikan dasar menghukum pemohon banding.
Putusan tingkat pertama juga dinilai tidak dilihat secara objektif menilai mana perbuatan pemohon banding yang seharusnya dipertanggung jawabkan sesuai kapasitasnya mana sebagai pelanggaran administrasi dan mana sebagai pelanggaran UU sehingga dipidana dan mana tanggung jawab terdakwa lain.
Bukti – bukti surat yang telah disita penjelasan pemohon banding dalam pledoinya menurut pemohon banding hal tersebut juga tidak di pertimbangkan. Dimana dalam isi surat tersebut pemohon membantah tuduhan JPU dan hasil analisa BPKP Malut yang menyatakan pemohon banding menyatakan pemohon banding tak profesional.
Selain itu masih banyak keberatan lainnya dari pemohon banding soal majelis hakim yang seharusnya melihat sejumlah pertimbangan secara keseluruhan sebelum memvonis pemohon banding.
Sekadar diketahui, pemohon banding, Ir. M. Ichsan Effendi sebelumnya divonis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan
dan denda sejumlah Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ir. M. Ichsan Effendi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.467 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun:
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut karena menurut majelis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Tak Terima atas putusan tersebut, terdakwa M. Ichsan Efendi lalu mengajukan banding. (**)
Discussion about this post