Publikmalutnews.com
Jumat, November 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terkait Mantan Ketua DPRD Ternate yang Digugat, Edi Susanto ; Hanya Menuntut Hak Saya

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 8, 2023
in Hukrim
0
Terkait Mantan Ketua DPRD Ternate yang Digugat, Edi Susanto ; Hanya Menuntut Hak Saya

Foto. Ilustrasi

TERNATE, MPe — Edi Susanto, orang yang mengugat mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa dan ayahnya Adam Marsaoly ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena diduga berutang menanggapi balik klarifikasi dari pihak tergugat.

Dimana, gugatan yang diajukan itu, Merlisa sebagai tergugat 1 dan Adam Marsaoly sebagai tergugat 2. Isi dalam gugatan menyebutkan, keduanya berutang ke Edi Santoso dan istrinya Azmi Farika bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut lalu diklarifikasi melalui media online oleh tergugat melalui kuasa hukumnya pada Rabu (7/6) kemarin.

Dalam klarifikasi itu, menyebut siap membuktikan di PN Ternate apakah Merlisa dan Adam memang betul berutang atau kah tidak.

Kuasa hukum tergugat juga mengancam bakal tempuh jalur pidana ke pengugat apabila dalam persidangan tergugat tidak terbukti berutang. Gugatan itu bahkan dianggap mencemarkan nama baik para tergugat.

Tergugat juga menyebut kalau si pengugat awalnya sebagai karyawan di perusahaan tergugat hingga akhirnya memiliki perusahaan sendiri berkat jasa dari tergugat, dan sukses hingga saat ini. Selain itu tergugat juga mengaku punya bukti yang valid kalau si pengugat yang malah sebaliknya terlilit utang piutang kepada tergugat.

Menanggapi hal itu, Edi Susanto mengatakan, cukup menyesalkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat di beberapa media online.

Menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan klarifikasi, kata dia, biarlah proses gugatan itu berjalan di pengadilan saja.

“Perlu saya sampaikan, saya dengan pak Adam sangat dekat, dan jelas agama juga bilang begitu yaitu menutup privasi orang jangan buka- bukaan,” kata Edi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Ia menyebut, gugatan yang dia sampaikan tidak ada kepentingan politik apalagi pembunuhan karakter dan lain sebagainya. Gugatan tersebut ujar dia, hanya menginginkan kembali haknya dan menghormati proses gugatan yang sementara berjalan.

“Apa yang saya sampaikan (gugat) itu sangat santun sampai pada dalil – dalil yang saya buat
karena saya hanya menuntut hak saya kepada tergugat untuk bertanggung jawab, itu saja,” ujar Edi.

Ia juga bilang, dirinya tidak akan berkicau menyampaikan hal ini kalau tergugat tidak lebih dulu berkicau. Biarkan proses hukum itu berjalan dengan objektif dan seadil-adilnya.

“Maka saya akan balas berkicau juga, intinya saya tidak akan berkicau sebelum ada kicauan,” cetusnya.

Bahkan menurutnya, kicauan dalam klarifikasi dari tergugat agak belepotan dan dari banyak kicauan itu menurutnya hanya akan ditanggapi cukup dengan 2 point saja.

“Terus, kicauan (tergugat) yang mana saya pikir kicauan yang belepotan sih. Saya sampaikan point pertama yaitu sebelum ada gugatan sudah berulang kali saya ketemu sama tergugat 2 (Adam Marsaoly) dalam pertemuan itu tergugat bilang bakal cepat melakukan pelunasan namun hanya sekadar janji”

“Point kedua, di bulan puasa (2023) waktu itu saya sudah berulang-ulang ketemu dengan tergugat 2, dia berjanji untuk pelunasannya cuma tidak jelas kapan dibayar, akhirnya saya kasih tahu beliau kayaknya saya gugat saja supaya ada putusan,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau tergugat melalui kuasa hukumnya yang meragukan soal utang piutang tersebut maka buktinya pada 7 Juni 2023 kemarin, kata Edi, tergugat 2 sempat membayar utangnya di tahun 2021 lalu.

“Kemarin, entah karena panik atau kalang kabut atau apalah itu, mungkin akibat karena atas gugatan ini juga to yang sudah saya sampaikan ini si tergugat ini telah membayar hutangnya ke saya namun untuk diketahui hutang yang dibayarkan kemarin itu merupakan hutang pinjaman sejumlah uang yang terjadi di 2021 lalu dan itu juga saya tidak masukan dalam gugatan ini,” katanya.

“Nah kira-kira publik bisa menyimpulkan atau tidak bahwa si tergugat ini kira- kira benar berhutang kepada saya atau tidak. Dia membayar hutang berarti dia si tergugat ini kira – kira apa ? Berhutang to ? justru bukan saya yang berhutang,” bantah Edi.

Sambung Edi, respon ini ia terpaksa sampaikan ke media karena pihak tergugat lebih dulu berkicau banyak dalam klarifikasinya.

“Dan perlu diketahui ya sekali lagi saya minta maaf saya sampaikan ini karena ada kicauan duluan, saya pikir publik akan lebih cerdas lah, dalam menyikapi itu. Ingat e sekali lagi sya berkicau ini karena mereka lebih dulu berkicau, lain kali saya tidak akan berkicau kalau mereka tidak berkicau,” tuturnya.

Terakhir dia juga berpesan agar sama-sama bertanggung jawab mengadapi proses hukum yang sedang bejalan di pengadilan nantinya.

“Posisi kita masing-masing baik saya sebagai pengugat maupun tergugat mari menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (**).

Previous Post

Kolaborasi NHM dan Pemprov Malut Tanam Bibit Mangrove di Desa Kao

Next Post

Polda Malut Dalami Aduan Warga Payahe yang Diduga Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Next Post
Polda Malut Dalami Aduan Warga Payahe yang Diduga Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Polda Malut Dalami Aduan Warga Payahe yang Diduga Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
  • SIPD Pulih Dari Maintenance, BKAD Halut Langsung Eksekusi Anggaran Reses DPRD

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video