TERNATE, MPe — Proses tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan calon anggota DPD dan Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang oleh KPU Maluku Utara (Malut) sudah hampir rampung.
“Sejauh ini proses-proses verifikasi administrasi (Vermin) sudah diatas 80 persen,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Malut H. Buchari Mahmud saat ditemui Selasa (6/6/2023).
Pemberitahuan hasil vermin nanti, kata Buchari, akan disampaikan ke calon DPD maupun Bacaleg melalui Parpol peserta pemilu pada 24 dan 25 Juni 2023 disertai dengan lampiran berita acara untuk dilakukan perbaikan.
Di dokumen perbaikan itu nantinya akan dilampirkan berkas yang masih belum lengkap untuk dilakukan agar dilengkapi.
“Misalnya si A ini kekurangannya apa, misalnya ijazah belum dilegalisir kemudian belum ada daftar surat keterangan terdaftar sebagai pemilih atau ada juga mungkin kartu anggotanya belum disertakan, jadi nanti listnya seperti itu,”kata dia.
Waktu yang nantinya diberikan oleh KPU untuk melengkapi yakni selama 14 hari dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Selanjutnya, KPU Malut akan melakukan proses verifikasi perbaikan dari 10 Juli sampai 12 Agustus 2023.
“Jadi sampai hari ini verifikasi administrasi tinggal menyisakan 20 persen, kemungkinan Minggu ini sudah selesai,” tandasnya.(**).

