TERNATE, MPe — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku Utara berinisial R dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate, pada Kamis 4 Mei 2023.
R dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah dan bangunan.
Dimana, R diduga melakukan balik nama sertifikat tanah dan bangunan seluas 15×17 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara tanpa sepengetahuan ahli waris yakni pelapor.
Tanah dan bangunan tersebut merupakan milik almarhum Hi. Abdurahman Hi. Ibrahim alias Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung pelapor.
3 pelapor yakni Karim Hi Abdurahman, Juhria Jamrud dan Rusiah Abdurahman.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Syarif S Aman mengatakan, laporan itu berkaitan dugaan pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan atau penggelapan.
“Dasar laporan tersebut karena klien kami adalah ahli waris dari bapak Abdurrahman Jamrud atau Hi Abdurahman Hi Ibrahim yang mana tanah milik orang tua klien kami,” kata Syarif kepada awak media usai dampingi 3 kliennya melapor.
Syarif menyebut, tanah dan bangunan milik orang tua kliennya itu dialihkan atau dibalik nama oleh R.
Proses balik nama itu kata Syarif, dilakukan R sekitar tahun 2008 silam, R diduga meminta Abdurrahman Hi Ibrahim (Almarhum) untuk melakukan proses penerbitan sertifikat dan balik nama
Yang pada saat itu almarhum sendiri tidak ada kepentingan yang mendesak untuk penerbitan sertifikat.
“Namun ada indikasi dipaksa oleh saudara R untuk dilakukan sertifikat yang dijanjikan untuk atas nama almarhum,” kata Syarif yang didampingi rekannya Hamid Rahakbau.
Lanjut Syarif, sertifikat tersebut baru diketahui kliennya telah dibalik nama pada tahun 2022 atas nama terlapor (R).
“Atas dasar itulah oknum ASN Dishub Provinsi Maluku Utara ini kami laporkan ke Mapolres Ternate.
Dengan dugaan melanggar pasal, 391, 392, 394 Jo. Pasal 378 dan 372 KUHPidana”
“Kami berharap kepada Kapolres Kota Ternate agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Syarif.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, ada masuk laporan pengaduan. Selanjutnya akan dipelajari oleh penyidik,” tandasnya. (**)

