Publikmalutnews.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diduga Edarkan Ganja di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Ternate Ditangkap

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 27, 2023
in Hukrim
0
Diduga Edarkan Ganja di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Ternate Ditangkap

Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Istimewa)

TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap seorang pemuda berinisial HUH alias Ekal (18 tahun).

Ekal ditangkap di Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan itu setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi warga.

“Ekal diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Terduga tersangka, ujar Wahyuddin, diamankan saat mengambil ganja dilokasi tersebut diatas.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 92,56 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)

Previous Post

KSOP: Muatan 2 Ton KM Ajul Safikram 02 Belum Dievakuasi

Next Post

Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Seorang Warga Ternate Dilaporkan Hilang

Next Post
Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Seorang Warga Ternate Dilaporkan Hilang

Tak Kunjung Pulang dari Kebun, Seorang Warga Ternate Dilaporkan Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Jelang Nataru, Pengamanan di Pelabuhan Sofifi Diperketat
  • DPRD Malut Apresiasi Komitmen Harita Nickel untuk Sejahterakan Masyarakat Pulau Obi
  • SETARA Tingkatkan Akses Adminduk bagi Suku Terasing di Maluku Utara
  • Bank Maluku-Malut KCP Weda Naik Status
  • Yopi Saraung Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video