TERNATE, MPe — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap seorang pemuda berinisial HUH alias Ekal (18 tahun).
Ekal ditangkap di Lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, penangkapan itu setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi warga.
“Ekal diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” kata Wahyuddin kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Terduga tersangka, ujar Wahyuddin, diamankan saat mengambil ganja dilokasi tersebut diatas.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis Ganja dengan berat bruto 92,56 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)
Discussion about this post