Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan Sabu, Seorang Pria di Ternate Dibekuk

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Februari 11, 2023
in Hukrim
0


Terduga pelaku saat diamankan
TERNATE, MPe – Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara dibekuk aparat Kepolisian Resor Ternate, lantaran kedapatan mengambil narkoba golongan satu jenis Sabu yang sudah disimpan.

Dari tangan terduga, pria berinisial RM alias Boston (45) ini, diamankan sabu seberat 44,58 gram dan 1 buah handphone.

Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menjelaskan, pelaku di tangkap oleh anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan pada Jumat (10/2) kemarin sekira pukul 12.15 WIT.

Berdasarkan informasi masyarakat. Setelah diintai oleh petugas, Boston lalu dibekuk saat hendak mengambil sebuah paket barang haram itu di sebuah tempat pembuangan sampah.

“Yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Wahyuddin, Sabtu (11/2).

Saat ini terduga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Ternate.

Ia terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)

Previous Post

Kapal Berpenumpang Ratusan Orang Rute Ternate-Bacan Dievakuasi

Next Post

Sudah Ada Izin Menonton Liga 3 Zona Malut, Suporter Diimbau Tertib

Next Post
Sudah Ada Izin Menonton Liga 3 Zona Malut, Suporter Diimbau Tertib

Sudah Ada Izin Menonton Liga 3 Zona Malut, Suporter Diimbau Tertib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video