Terduga pelaku saat diamankan
Dari tangan terduga, pria berinisial RM alias Boston (45) ini, diamankan sabu seberat 44,58 gram dan 1 buah handphone.
Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menjelaskan, pelaku di tangkap oleh anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan pada Jumat (10/2) kemarin sekira pukul 12.15 WIT.
Berdasarkan informasi masyarakat. Setelah diintai oleh petugas, Boston lalu dibekuk saat hendak mengambil sebuah paket barang haram itu di sebuah tempat pembuangan sampah.
“Yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Wahyuddin, Sabtu (11/2).
Saat ini terduga tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Ternate.
Ia terancam dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(**)
Discussion about this post