Publikmalutnews.com
Selasa, September 16, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polisi Ringkus Seorang Pengepul Judi Online di Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Januari 9, 2023
in Hukrim
0
Polisi Ringkus Seorang Pengepul Judi Online di Kota Ternate

Barang bukti yang diamankan Polisi.

TERNATE,MPe – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate, Maluku Utara meringkus seorang terduga pelaku Judi Togel Online berinisial UR (54).

UR merupakan warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Ia diringkus oleh tim Resmob pada Minggu (8/1) kemarin di areal terminal pasar Kelurahan Dufa-Dufa sekira pukul 14.00 WIT.

Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin menjelaskan, terduga pelaku dibekuk karena tersandung kasus judi togel online yang berperan sebagai pengepul.

“Peran terduga pelaku yang diamankan sebagai pengepul,” jelas Wahyuddin. Senin (9/1/2023).

Lanjut dia, terduga diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan togel sebesar Rp 1.075.000 serta 1 buah Handphone merk Oppo A75.

“Dari hasil Interogasi terduga pelaku mengirimkan hasil rekapan togel melalui Hp miliknya dan hampir tiap hari bermain di 4 Negara dengan jam berbeda dengan omset satu juta perhari,” jelas Wahyu.

Saat ini kata Wahyu, pihaknya masih akan terus mendalami untuk mengungkap bandar utamanya.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Terduga tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara,”tegasnya.(**)

Previous Post

Mati Mesin, Sebuah Speedboat Rute Sofifi -Ternate Dievakuasi Basarnas

Next Post

Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BNNP Malut Dilantik

Next Post
Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BNNP Malut Dilantik

Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BNNP Malut Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • ATR/BPN Halteng Target 2026 Program Kabupaten Lengkap
  • Polda Papua Barat Terima Audensi PT Pertamina Bahas Penguatan Sinergi dan Keamanan Obvitnas
  • Wabup Halteng dan Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pembangunan WTP Kali Fidi Jaya
  • Syukuran HUT ke – 66 Brimob Polri di Maluku Utara Berjalan Khidmat
  • Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Fiktif MCK Individual Taliabu Divonis Hakim 4 Tahun

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video