TERNATE,MPe – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Ternate, Maluku Utara meringkus seorang terduga pelaku Judi Togel Online berinisial UR (54).
UR merupakan warga Kelurahan Tarau, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Ia diringkus oleh tim Resmob pada Minggu (8/1) kemarin di areal terminal pasar Kelurahan Dufa-Dufa sekira pukul 14.00 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin menjelaskan, terduga pelaku dibekuk karena tersandung kasus judi togel online yang berperan sebagai pengepul.
“Peran terduga pelaku yang diamankan sebagai pengepul,” jelas Wahyuddin. Senin (9/1/2023).
Lanjut dia, terduga diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan togel sebesar Rp 1.075.000 serta 1 buah Handphone merk Oppo A75.
“Dari hasil Interogasi terduga pelaku mengirimkan hasil rekapan togel melalui Hp miliknya dan hampir tiap hari bermain di 4 Negara dengan jam berbeda dengan omset satu juta perhari,” jelas Wahyu.
Saat ini kata Wahyu, pihaknya masih akan terus mendalami untuk mengungkap bandar utamanya.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Terduga tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara,”tegasnya.(**)
Discussion about this post