TERNATE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara terus melakukan monitoring rekruitmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan tersebar di 10 kabupaten/kota pada 117 kecamatan.
“Kami telah mengirim surat kepada Bawaslu di 10 kabupaten/kota yang ada di Malut untuk betul-betul melakukan rekruitmen anggota panwaslu yang kredibilitas dan akuntabel, sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara professional,” kata Ketua Bawaslu Malut, Hj Masita Nawawai Gani seperti dilansir ANTARA (6/10).
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk posko pengaduan seleksi terbuka Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Malut.
Sehingga, apabila terdapat penyimpangan terhadap pelaksanaan seluruh proses seleksi yang dindak sesuai dengan peratutan perundang-undangan serta apabila ditemukan adanya pemungutan biaya atas alasan apapun atau pemberian dalam bentuk apapun dari calon peserta atau pihak lain.
“Kami selalu memberikan arahan dan masukan serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,” kata Masita saat didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi, DR Fahrul Abdul Muid dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut, Soleman Patras.
Sementara itu, terkait dengan beredarnya kegiatan kampanye diluar jadwal dengan menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas dan politisasi SARA serta adanya aktifitas politik praktis ditempat keagamaan.
Masita menjelaskan, Bawaslu Malut mengeluarkan surat imbauan kepada Ketua
Pengurus Partai Politik Se-Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat Bawasiu RI Nomor 397/PM.OO/K1 /10/2022 diantara nya sekalipun belum ada Partai Politik, Calon Anggota legislatif, Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Kepala Daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan Pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye di luar jadwal yang teiah ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu, demi menjaga kesetaraaan periakuan dan kondusufitas pelaksanaan Pemilu:
“Termasuk pengurus atau anggota partai Politik maupun pejabat Negara untuk dapat menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” kata Masita.
Dia menambahkan, setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai Politik maupun pejabat Negara tidak menggunakan politisasi suku, Agama, Ras, dan antar golongan (SARA), baik dalam aktifitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktifitas kampanye, tidak melakukan aktifitas politik di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggara pemilu. (**)

