SANANA,MPe – Dugaan kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 senilai Rp 35 miliar sudah diserahkan bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepsul, I ketut Yogi Sukmana mengatakan, sebelumnya kasus dana Covid-19 masih dilakukan penyidikan di bagian Intel. Hanya saja, Senin (3/10/2022) kemarin kasus tersebut sudah diserahkan ke bagian pidsus untuk dilakukan penyidikan umum.
“Pada intinya semuanya sudah dilakukan ekspos sehingga kami serahkan ke Pidsus untuk melakukan penyidikan umum.” Ujarnya, Kamis (6/10/2022).
Yogi mengaku, dibagian Intel sendiri mengalami keterbatasan anggaran sehingga saat memanggil pihak-pihak terkait yang jauh sangat sulit. Untuk itu, dilimpahkan ke pidsus agar lebih dilakukan pendalaman.
“Di mana diserahkan ke Pidsus guna memperdalam proses penyidikan. Jadi sementara baru diadakan berita acara penyerahan dari Intel ke Pidsus.” Lanjutnya.
Sekedar diketahui, kasus Covid-19 sudah beberapa OPD dilingkup Pemda Kepsul yang dimintai keterangan. Meski begitu, pihak-pihak terkait akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dibagian pidsus. (**)
Discussion about this post