Publikmalutnews.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Menangkap Ikan Dengan Bahan Berbahaya, Empat Warga Halsel Diamankan

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2022
in Daerah, Halmahera Selatan
0
Diduga Menangkap Ikan Dengan Bahan Berbahaya, Empat Warga Halsel Diamankan

TERNATE, MPe- Empat nelayan asal Desa Kukupang, Kecamatan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan diamankan oleh anggota TNI AL dan Direktorat Polairud Polda Malut.

Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial LR (26) RS (31) MF(28) dan IJ (37).

Mereka diamankan pada Selasa (30/8) sekira pukul 19.15 WIT, lantaran diduga melakukan aktivitas menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di areal sekitaran perairan Joronga.

Anggota Pos Polairud Bacan, Briptu Muh. Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.

“Iyah, usai kami dengan melakukan pengintaian di TKP selama 2 hari, saya bersama anggota Lanal Ternate mengamankan para terduga pelaku sebanyak 4 orang di Desa Kukupang, ” jelasnya.

“Untuk sementara kami memberikan teguran hukum tindakan fisik yang terukur dan membuat surat pernyataan keras diatas meterai, apabila yang bersangkutan masih mengulanginya maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya menambahkan. (**)

Previous Post

Klaim BPJS-Ketenagakerjaan di Malut Capai Rp113 Miliar

Next Post

Mantan Staf Keuangan Dispora Kota Ternate Diperiksa Soal Kasus Haornas

Next Post
Mantan Staf Keuangan Dispora Kota Ternate Diperiksa Soal Kasus Haornas

Mantan Staf Keuangan Dispora Kota Ternate Diperiksa Soal Kasus Haornas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Pemprov Malut Lepas Angkutan Bus Gratis Nataru 2025/2026, Layani Tiga Rute Utama
  • Suka Cita Pangan Murah Sambangi Warga Galala
  • Tutup Kejurprov Atletik Sprinter 2025, Wagub Sarbin Beri Apresiasi dan Motivasi Atlet Malut
  • Pengurus LASQI Malut Resmi Dilantik, Wagub: Terus Gelorakan Dakwa Melalui Seni
  • Simak! Imbauan Kapolres Ternate Jelang Nataru

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video