TERNATE,MPe- Terpidana kasus narkotika yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Steven Peter Emanuel alias Steven akhirnya ditangkap dan langsung dijebloskan ke Lapas kelas llA Ternate. Jumat (26/8/2022)
Steven yang merupakan mantan oknum Jaksa itu ditetapkan DPO pada tanggal 10 Agustus 2022 karena secara patut tidak mematuhi putusan Kasasi Mahkaham Agung (MA) dengan Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Melalui upaya pencarian, Steven akhirnya ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI pada Rabu (23/8) di Ford Dealer and Service Jln. Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Provinsi Jawa Barat, sekira pukul 11.35 WIB
Dia lalu dibawa ke Ternate pada Jumat (26/8/2022) dengan menggunakan pesawat Batik Air tujuan Jakarta – Ternate.
Tiba di Bandara Babullah Ternate sekira pukul 08.30 WIT Steven lalu digiring ke Kantor Kejari dengan pengawalan ketat petugas Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejati Malut, Polres Ternate dan Kodim 1501/Ternate.
Sekira pukul 09.30 WIT Steven yang mengenakan rompi merah, celana panjang jeans biru dengan tangan diborgol berada di ruang titipan tahanan Kejari lalu digiring ke Lapas Kelas llA Ternate menggunakan mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman.
“Kita sudah cek kesehatannya dan hari kita masukan ke Lapas Kelas llA Ternate,” jelas Abdullah yang didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Malut Efrianto dan Kasi Intel Kejari A. Syaeful Anwar.
Untuk diketahui, Steven, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp.3 miliar.
Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya banding itu malah menambahkan massa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp. 3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.
Terpidana juga mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA) namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan tuntutan Jaksa dan Pengadilan Tinggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022
Steven diketahui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mantan Oknum Jaksa di Kejati Malut ini diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut pada 3 Februari 2021 lalu sekira pukul 23.20 WIT bertempat di salah satu kos-kosan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. (**)