Publikmalutnews.com
Minggu, November 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Pegawai BPN dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Mafia Tanah di Halteng

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2022
in Hukrim
0
Eks Pegawai BPN dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Mafia Tanah di Halteng

TERNATE,MPe- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Para tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat melakukan konferensi pers pada Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.

“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018,” jelas Richard.

Lanjut Richard, berdasarkan hasil penelitian penyidik, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan pegawai BPN kata Richard ditetapkan tersangka karena memiliki peranan atas terbitnya sertifikat tersebut.

“Pegawai BPN ini tentunya dia punya peranan atas terbitnya sertifikat dan menurut tim perannya ini ada penyimpangan, sehingga tim menyimpulkan disini ada kaitannya dan ada permasalahan sehingga dia juga harus bertanggungjawab,” kata Richard.

Dikatakan Richard, tidak kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam pendalaman yang terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Dalam pemberkasan terhadap ketiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 184 KHUP,” pungkasnya. (**)

Previous Post

Polda Malut Kembali Tangkap Pelaku Judi di Haltim

Next Post

Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

Next Post
Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Bupati Halteng Resmikan Dapur MBG Pertama di Weda Selatan
  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video