TERNATE,MPe- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Para tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat melakukan konferensi pers pada Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018,” jelas Richard.
Lanjut Richard, berdasarkan hasil penelitian penyidik, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan pegawai BPN kata Richard ditetapkan tersangka karena memiliki peranan atas terbitnya sertifikat tersebut.
“Pegawai BPN ini tentunya dia punya peranan atas terbitnya sertifikat dan menurut tim perannya ini ada penyimpangan, sehingga tim menyimpulkan disini ada kaitannya dan ada permasalahan sehingga dia juga harus bertanggungjawab,” kata Richard.
Dikatakan Richard, tidak kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam pendalaman yang terus dilakukan oleh tim penyidik.
“Dalam pemberkasan terhadap ketiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 184 KHUP,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post