Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Rabu, Mei 21, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Eks Pegawai BPN dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Mafia Tanah di Halteng

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2022
in Hukrim
0
Eks Pegawai BPN dan Dua Lainnya Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Mafia Tanah di Halteng

TERNATE,MPe- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Para tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat melakukan konferensi pers pada Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.

“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018,” jelas Richard.

Lanjut Richard, berdasarkan hasil penelitian penyidik, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan pegawai BPN kata Richard ditetapkan tersangka karena memiliki peranan atas terbitnya sertifikat tersebut.

“Pegawai BPN ini tentunya dia punya peranan atas terbitnya sertifikat dan menurut tim perannya ini ada penyimpangan, sehingga tim menyimpulkan disini ada kaitannya dan ada permasalahan sehingga dia juga harus bertanggungjawab,” kata Richard.

Dikatakan Richard, tidak kemungkinan ada tersangka lain lagi dalam pendalaman yang terus dilakukan oleh tim penyidik.

“Dalam pemberkasan terhadap ketiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 184 KHUP,” pungkasnya. (**)

Previous Post

Polda Malut Kembali Tangkap Pelaku Judi di Haltim

Next Post

Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

BERITA TERKAIT

Langkah Polda Malut Test Urine Massa Pendemo Dipertanyakan

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Agus R Tampilang TERNATE - Langkah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan test urine 27 massa pendemo aktivitas...

Jualan Miras Seorang Nenek Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Ilustrasi jualan miras (istimewa) TERNATE - Satreskrim Polres Ternate, mengamankan NP (68), seorang nenek penjual minuman keras (miras) di Ternate...

150 Juta Raib Kena Tipu, Mantan Kadis PUPR Taliabu Polisikan Seorang Kontraktor

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom) TERNATE - Mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, mempolisikan seorang oknum kontraktor bernama Ibnu....

Polda Malut Sebut Tersangka Massa Aksi Tolak Tambang PT Position Ada yang Positif Narkoba

by Muhlis Idrus
Mei 21, 2025
0

Mapolda Malut TERNATE -- Polda Maluku Utara menyebut 11 tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan pengancaman dalam aksi...

Next Post
Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

Polsek Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Belasan Botol Berisi Miras

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Publikmalutnews.com

Juni 6, 2023
KPU Halteng Tetapkan Nomor Urut Paslon, IMS-ADIL Nomor 3

KPU Halteng Tetapkan Nomor Urut Paslon, IMS-ADIL Nomor 3

September 23, 2024
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Water Intake dan WTP, Air Bersih WBN untuk Weda

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Water Intake dan WTP, Air Bersih WBN untuk Weda

November 3, 2023
Tim Ops Pekat Polda Malut Razia Tempat Hiburan Malam dan Warung

Tim Ops Pekat Polda Malut Razia Tempat Hiburan Malam dan Warung

Desember 14, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara