Publikmalutnews.com
Minggu, September 14, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

22 Orang Napi Rutan Kelas IIB Weda Dapat Kado HUT RI ke 77 Tahun 2022

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2022
in Hukrim
0
22 Orang Napi Rutan Kelas IIB Weda Dapat Kado HUT RI ke 77 Tahun 2022

WEDA,MPe– Sebanyak 22 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda mendapatkan kado atau pemotongan masa tahanan alias remisi hari kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah mengatakan ,sebanyak 22 orang kita usulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 77.Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.

“Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum , remisi HUT RI ke 77 tahun 2022,” ungkap Dadang Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Karutan, remisi diberikan kepada narapida berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi.

Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,”tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda, Zulkifly Husen Sry A.Md.Kom, mengatakan, Remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 3 orang.

Remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang total 22 orang napi,”katanya.

Adapun napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 15 orang,kasus pencabulan 1 orang,kasus Narkotika 3 orang, kasus penggelapan 1 orang,kasus KDRT 1 orang dan Kasus Penganiayaan 1 orang.

“Untuk kasus korupsi dirutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil,” tutupnya.(ril)

Previous Post

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Next Post

Pertamina Optimis Sukseskan Subsidi Tepat di Papua Maluku

Next Post
Pertamina Optimis Sukseskan Subsidi Tepat di Papua Maluku

Pertamina Optimis Sukseskan Subsidi Tepat di Papua Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video