WEDA,MPe– Sebanyak 22 orang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Weda mendapatkan kado atau pemotongan masa tahanan alias remisi hari kemerdekaan RI ke 77 tahun 2022.
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Dadang Firmansyah mengatakan ,sebanyak 22 orang kita usulkan untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 77.Pengumuman akan disampaikan sebelum atau pada saat hari H HUT RI nanti.
“Kita dari rutan maupun lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum , remisi HUT RI ke 77 tahun 2022,” ungkap Dadang Firmansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Karutan, remisi diberikan kepada narapida berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para Napi.
Dia menjelaskan, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan,”tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Weda, Zulkifly Husen Sry A.Md.Kom, mengatakan, Remisi 5 bulan sebanyak 2 orang, remisi 4 bulan 3 orang.
Remisi 3 bulan sebanyak 9 orang, remisi 2 bulan sebanyak 7 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang total 22 orang napi,”katanya.
Adapun napi yang mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 15 orang,kasus pencabulan 1 orang,kasus Narkotika 3 orang, kasus penggelapan 1 orang,kasus KDRT 1 orang dan Kasus Penganiayaan 1 orang.
“Untuk kasus korupsi dirutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post