Publikmalutnews.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Tetapkan DPO Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Sula

Penulis: Muhlis Idrus

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2022
in Hukrim
0
Polda Tetapkan DPO Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Sula

TERNATE- Satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengawasan supervisi bendungan Desa Kaporo, Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2018 akhirnya ditetetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Tersangka atas nama Salim Haris ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan dengan Nomor: DPO/02/VII/2022/ Dirreskrimus tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana.

Dalam surat DPO yang diterbitkan tersebut, tersangka diminta untuk diawasi/ dimintai keterangan/ ditangkap/ diserahkan kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan dengan surat permintaan dari Ditreskrimsus Nomor: LP/11/II/2022/MALUT/SPKT tertanggal 25 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka AR ditetapkan sebagai DPO karena dinilai tidak koperatif terhadap panggilan penyidik.

“Tidak koperatif makanya ditetapkan DPO,” kata Michael pada wartawan, Rabu (20/7/2022)

Ia menegaskan, sebelum diterbitkan DPO oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tersangka sudah kurang lebih dilakukan upaya pemanggilan untuk dimintai keterangan namun tidak diindahkan.

“Ada surat panggilan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan makanya langsung diterbitkan sebagai DPO,” pungkasnya menambahkan. (**)

Previous Post

Dua Perusahan Pemenang Tender Diberi Teguran Pertama dan Kedua

Next Post

Seorang Karyawan PT IWIP Tewas Gantung Diri

Next Post
Seorang Karyawan PT IWIP Tewas Gantung Diri

Seorang Karyawan PT IWIP Tewas Gantung Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tim Jibom Polda Malut Lakukan Sterilisasi
  • Polisi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Terganggunya Aktivitas Warga Selama Kunker Wapres di Malut
  • Haji Robert bersama NHM Peduli, Membawa Harapan bagi Pasien Jantung dari Maluku Utara
  • Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dari Manado
  • Kapolda Malut Tinjau Lokasi Kunjungan Wapres di Ternate

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video