TERNATE- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) melakukan seminar rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Senin (18/7/2022).
Kegiatan bertema ‘Seminar Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika’ itu berlangsung di ruang aula Kejati Malut yang dimulai dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, kegiatan ini merupakan atensi langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum selaku Ketua panitia Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022. Tujuan dari agenda seminar ini adalah adanya sinergitas dan harmonisasi antara aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta pihak terkait dalam penerapan rehabilitasi sebagai bentuk pidana bagi korban pecandu dan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana amanat Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tujuan dari seminar ini ujar Richard, yakni mewujudkan adanya laboratorium narkotika dan rumah sakit atau balai rehabilitasi bagi korban, pecandu dan penyalahgunaan narkotika di Malut karena selama ini belum ada.
“Dan juga ada usulan penyempurnaan Undang-Undang narkotika agar menambah pasal yang mengatur lebih detail tentang penerapan rehabilitasi,” pungkasnya menambahkan.
Dalam seminar itu menghadirkan tiga orang narasumber sebagai pembicara diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah SH, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Malut Drs Hairudin Umaternate M. Si dan Dosen Ahli Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate Dr. Faisal Malik SH. M. Hum dan dimoderatori oleh Johannes Siregar selaku koordinator dari Kejati Malut.
Forkopimda Provinsi Malut dan Forkopimda Kota Ternate juga ikut hadir dalam seminar itu. (**)