WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Resort) Halmahera tengah (Halteng) melalui Sat Resnarkoba menangkap dua karyawan PT.IWIP pengedar narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram.
Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K melalui Kabag OPS Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri didampingi kasat narkoba IPDA Abrar S.H pada pres release mengatakan ,dari hasil penyelidikan Pada jumat (01/07/2022) sekitar pukul 01.30 wit. Anggota sat resnarkoba polres halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diseputaran area perusahan PT. IWIP.
Kemudian pada pukul 02.00 wit, anggota sat resnarkoba polres halteng tiba diarea perusahaan dan tibanya disana anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada diseputaran gate 2 PT.IWIP kemudian team sat resnarkoba langsung mengamankannya lalu di iterogasi.
Dari hasil interogasi tersebut yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak membawa ganja tersebut tapi yang membawa narkotika jenis ganja adalah temannya yang bernama IT alias Imura.
Team melakukan pemantauan sampai dengan pukul 06.00, team melihat imura sedang berdiri dipinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT.IWIP desa Gemaf kecamatan Weda Utara kabupaten halteng, kemudian team mengamankan imura dan diintrogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos security yang diletakkan di bawah papan sebanyak 8 empel yang di bungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat berisikan ganja kering.
Setelah melakukan pengembangan ke kos-kosan imura dan menemukan 16 empel ganja lalu team membawa kedua pelaku ke polres untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi tersebut imura mengakui bahwa, benar 24 empel bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik polda sulawesi selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.
Setelah itu saudara imura di bawah serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di polres halmahera tengah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, para saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.HAN /01/ VII / 2022 /RES NARKOBA, TANGGAL 07 JULI 2022.
Tindakan kepolisian proses penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering : laporan polisi NO.POL : LP/ 03 / VII / 2022 / RESNARKOBA / RES HALTENG, TANGGAL 01 JULI 2022, dan surat perintah penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 01 / VII / 2022 / RESNARKOBA, TANGGAL 01 JULI 2022. SAT RESNARKOBA POLRES Halmahera Tengah melakukan penyidikan dengan hasil penyidikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menggunakan narkotika ‘ golongan i jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan” yang di duga dilakukan oleh terlapor .
IT alias imura dan MW alias maulana yang terjadi pada hari jumat (01/07/2022)sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di area perusahan pt. Iwip geat 2 desa gemaf kec. Weda utara kabupaten halmahera tengah.
Tindakan kepolisian Hal-hal yang telah dilakukan penyidik sebagai berikut : pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku.
Melakukan penyitaan dan permintaan penetapan ke Kejaksaan negeri halmahera tengah dan pengadilan Negeri soa-sio tidore terhadap barang bukti yang ditemukan sebanyak 24 bungkus kertas dari pelaku.
Melakukan penangkapan selama 3 hari pertama sesuai dengan prosedur penangaan tindak pidana narkotika melakukan pemeriksaan barang bukti ke labfor makassar untuk mengetahui pasti barang bukti tersebut serta memiliki kekuatan hukum.
Dugaan pasal 2D yang dilanggar ,pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 AYAT (1) KUHP pidana.
“setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, dan mengunakan, narkotika, golongan 1 jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan” dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Barang bukti yang ditemukan adapun barang bukti yang di temukan sebagai berikut : 24 kertas berukuran kecil berwarnah cokelat yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik polda sulawesi selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.
Tindakan kepolsian hingga saat ini untuk pelaku/tersangka kami lakukan penahanan di rutan polres halmahera tengah dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan negeri halmahera tengah.(ril)
Discussion about this post