Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juni 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Karyawan PT IWIP Pengedar Ganja Diciduk Satnarkoba Polres Halteng

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Juli 18, 2022
in Hukrim
0
Dua Karyawan PT IWIP Pengedar Ganja Diciduk Satnarkoba Polres Halteng

WEDA,MPe – Kepolisian Resort (Resort) Halmahera tengah (Halteng) melalui Sat Resnarkoba menangkap dua karyawan PT.IWIP pengedar narkoba jenis ganja seberat 24,47 gram.

Kapolres Halteng AKBP Moh.Zulfikar Iskandar,S.I.K melalui Kabag OPS Polres Halteng Kompol Hi Husen Alkatiri didampingi kasat narkoba IPDA Abrar S.H pada pres release mengatakan ,dari hasil penyelidikan Pada jumat (01/07/2022) sekitar pukul 01.30 wit. Anggota sat resnarkoba polres halteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika diseputaran area perusahan PT. IWIP.

Kemudian pada pukul 02.00 wit, anggota sat resnarkoba polres halteng tiba diarea perusahaan dan tibanya disana anggota melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di salah satu kantin yang berada diseputaran gate 2 PT.IWIP kemudian team sat resnarkoba langsung mengamankannya lalu di iterogasi.

Dari hasil interogasi tersebut yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak membawa ganja tersebut tapi yang membawa narkotika jenis ganja adalah temannya yang bernama IT alias Imura.

Team melakukan pemantauan sampai dengan pukul 06.00, team melihat imura sedang berdiri dipinggir jalan yang tidak berjauhan dari lokasi Gate 2 PT.IWIP desa Gemaf kecamatan Weda Utara kabupaten halteng, kemudian team mengamankan imura dan diintrogasi sehingga yang bersangkutan mengaku telah membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja di dalam pos security yang diletakkan di bawah papan sebanyak 8 empel yang di bungkus dengan kertas berukuran kecil berwarna coklat berisikan ganja kering.

Setelah melakukan pengembangan ke kos-kosan imura dan menemukan 16 empel ganja lalu team membawa kedua pelaku ke polres untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil introgasi tersebut imura mengakui bahwa, benar 24 empel bungkusan tersebut adalah miliknya yang merupakan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik polda sulawesi selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.

Setelah itu saudara imura di bawah serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di polres halmahera tengah.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, para saksi dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.HAN /01/ VII / 2022 /RES NARKOBA, TANGGAL 07 JULI 2022.

Tindakan kepolisian proses penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bentuk tanaman jenis ganja kering : laporan polisi NO.POL : LP/ 03 / VII / 2022 / RESNARKOBA / RES HALTENG, TANGGAL 01 JULI 2022, dan surat perintah penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 01 / VII / 2022 / RESNARKOBA, TANGGAL 01 JULI 2022. SAT RESNARKOBA POLRES Halmahera Tengah melakukan penyidikan dengan hasil penyidikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli, dan menggunakan narkotika ‘ golongan i jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan” yang di duga dilakukan oleh terlapor .

IT alias imura dan MW alias maulana yang terjadi pada hari jumat (01/07/2022)sekitar pukul 02.00 WIT bertempat di area perusahan pt. Iwip geat 2 desa gemaf kec. Weda utara kabupaten halmahera tengah.

Tindakan kepolisian Hal-hal yang telah dilakukan penyidik sebagai berikut : pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku.

Melakukan penyitaan dan permintaan penetapan ke Kejaksaan negeri halmahera tengah dan pengadilan Negeri soa-sio tidore terhadap barang bukti yang ditemukan sebanyak 24 bungkus kertas dari pelaku.

Melakukan penangkapan selama 3 hari pertama sesuai dengan prosedur penangaan tindak pidana narkotika melakukan pemeriksaan barang bukti ke labfor makassar untuk mengetahui pasti barang bukti tersebut serta memiliki kekuatan hukum.

Dugaan pasal 2D yang dilanggar ,pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 AYAT (1) KUHP pidana.

“setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, dan mengunakan, narkotika, golongan 1 jenis ganja serta yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan” dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Barang bukti yang ditemukan adapun barang bukti yang di temukan sebagai berikut : 24 kertas berukuran kecil berwarnah cokelat yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 24,47 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik polda sulawesi selatan ditimbang serta berat netto 11,5278 gram.

Tindakan kepolsian hingga saat ini untuk pelaku/tersangka kami lakukan penahanan di rutan polres halmahera tengah dan penanganan perkara tersebut saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan negeri halmahera tengah.(ril)

Previous Post

Kelapa, Potensi Maluku Utara Penyokong Ekspor Nasional

Next Post

Kejati Malut Gelar Seminar Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan...

Kunjungi Kejati Malut Jaksa Agung Beri Pengarahan

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (18/6) pagi. Kedatangan...

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Next Post
Kejati Malut Gelar Seminar Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

Kejati Malut Gelar Seminar Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

DPW PAN Malut Rekomendasi Empat Nama Bertarung di Pilgub 2024

DPW PAN Malut Rekomendasi Empat Nama Bertarung di Pilgub 2024

Agustus 13, 2022
Mensos Tri Rismaharini Sambangi Kedaton Kesultanan Ternate

Mensos Tri Rismaharini Sambangi Kedaton Kesultanan Ternate

Agustus 15, 2023
Gelar Unras, Bupati Kejar Massa GMKI Pakai Parang

Gelar Unras, Bupati Kejar Massa GMKI Pakai Parang

Mei 31, 2024
Dr Rosita: Dinkes Akan Siapkan Enam TKH di Musim Haji 2023

Dr Rosita: Dinkes Akan Siapkan Enam TKH di Musim Haji 2023

Februari 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara