TERNATE- Kepolisian Resort (Polres) Ternate, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AA dan MYI menyusul ditemukannya 1,8 kg narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman di Kota Ternate.
“Paket ganja tersebut dipasok dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan ganja diamankan dari salah satu kantor jasa pengiriman di wilayah Kota Ternate,” kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit seperti dilansir ANTARA, melalui konferensi pers di Mapolres Ternate, Rabu (6/7).
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga menahan dua tersangka masing-masing berinisial AA dan MYI yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Dia menyebut, kedua tersangka yakni MYI adalah tersangka yang menyuruh untuk mengambil narkoba sedangkan tersangka AA merupakan pelaku yang menerima barang bukti ganja seberat 1,8 kg atas suruhan tersangka MYI.
Menurut Kapolres, dalam penanganan kasus ini, berawal ditangkapnya tersangka AA alias Angga yang berstatus sebagai tukang ojek sekaligus kurir pada 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIT di salah satu jasa pengiriman.

Setelah AA diringkus ketika mengambil paket ganja di jasa pengiriman yang berlokasi kawasan Tanah Tinggi.
“Selain itu, untuk mengelabui petugas, narkoba jenis ganja yang dikirim ini menggunakan tupperware tersebut bertuliskan daging rendang,” ujar Kapolda Andik saat didampingi Kasat Narkoba AKP Bakry Syahruddin dan Kasi Humas Ipda Wahyuddin.
Sehingga, barang bukti ganja seberat 1,8 kilogram yang dikemas dalam tupperware turut diamankan dari tangan Angga da dari hasil pengembangan, AA mengaku hanya disuruh MYI alias Yudi yang saat itu berada di Lapas Ternate.
Kapolres menyebut, dalam kasus ini, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate.
Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan 1,8 kg narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua plastic Tupperware berukuran besar, petugas juga menggamankan barang bukti berupa satu unit hp merk OPPO type F11 dan satu bua kartu SIM dan kasusnya dalam penyidikan.
Oleh karena itu, kedua tersangka ini disangkakan dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

