Publikmalutnews.com
Sabtu, November 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

67 Kendaraan di Halteng Terjaring Operasi Samsat 2022

Penulis: Sahril Nento

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2022
in Daerah, Halmahera Tengah
0
67 Kendaraan di Halteng Terjaring Operasi Samsat 2022

WEDA,MPe – Operasi Samsat tahun 2022 oleh Samsat halteng dan satlantas polres halteng yang dilaksanakan selama tiga hari berhasil menjaring 67 kendaraan penunggak pajak kendaraan.

Kepala Samsat Sabri Husen melalui Kasie penagihan Samsat halteng,Wisnu Wardhana mengatakan,selama operasi Samsat tahun 2022 yang dilaksanakan 28 – 30 Juni.

Tim gabungan Samsat halteng dan satlantas polres halteng pada hari pertama berhasil menjaring 22 kendaraan titik operasi berada di portal jalur masuk kota Weda,”Wisnu Wardhana ,saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Wisnu ,hari kedua dimana titik operasi di jalur pasar Weda sampai BRI berhasil menjaring 20 kendaraan dan hari terakhir berhasil menjaring 25 kendaraan.

Dari 67 kendaraan yang terjaring operasi Samsat rata – rata menunggak pajak kendaraan ,”cetusnya.

Dimana kendaraan yang terjaring operasi Samsat rata – rata belum membayar pajak kendaraan.

Tujuan operasi Samsat bertujuan menertibkan dan mengingatkan bagi para pemilik kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) untuk membayar pajak kendaraan mereka,”tambahnya.

Pajak kendaraan bervariasi ada yang tunggakan satu tahun,dua tahun dan adapun yang menunggak lima tahun

Kami mengingatkan kepada pemilik kendaraan agar selalu membayar pajak yang telah ditentukan guna menghindari denda dan operasi yang dilakukan satlantas maupun Samsat kedepan,” tutupnya. (ril)

Previous Post

Pemkab Halut Sediakan 16 Ekor Hewan Kurban

Next Post

Distan Halteng Awasi Hewan Qurban

Next Post
Distan Halteng Awasi Hewan Qurban

Distan Halteng Awasi Hewan Qurban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • BNNP Malut Gelar Operasi Terpadu
  • Polres Halteng Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Desa Lelilef Sawai
  • Kapolda Maluku Utara Lakukan Mutasi dan Rotasi 361 Personel, dari Perwira hingga Bintara
  • Perkuat Layanan Digital di Wilayah Maluku Utara, Telkomsel Hadirkan Kantor Branch di Kota Ternate
  • NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video